Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Memposting kalimat Copot Kapoldasu di grup WhatsApp (WA) M Yusro Hasibuan Masuk Bui

Haikal - Jumat, 23 November 2018 18:52 WIB
401 view
Memposting kalimat  Copot Kapoldasu  di grup WhatsApp (WA) M Yusro Hasibuan Masuk Bui
borgol. shutterstock
Medan,Pesisirnews.com-UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pria di Kabupaten Batubara, Sumut, M Yusro Hasibuan. Dia menulis karena memposting kalimat 'copot Kapoldasu' di grup WhatsApp (WA).

Berdasarkan informasi dihimpun, Yusroahui Bripka Akhirianto ke Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 1520 / XI / 2018 / SPKT II tertanggal 7 November 2018.

Laporan dasar adalah screenshoot percakapan di grup WA Berita Batubara (Online). Di dalam percakapan yang ada di grup itu, pada 27 September lalu Yusro memposting beberapa foto aksi unjuk rasa. Kemudian anggota kelompok lainnya menanyakan lokasi demo itu.

Baca Juga:

Merespons pertanyaan itu, Yusro pun menjawab: 'Siantar simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu. '

Postingan itu akhirnya membawa Yusro ke penjara. Dia disangka mencemarkan nama baik pejabat negara, yaitu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Polda Sumut pada tanggal 7 November lalu, dan menjeratnya dengan UU ITE.

Baca Juga:

Informasi yang beredar, Yusroinginan sebagai salah satu aktivis di Batubara. Ada juga yang menganggap dirinya sebagai media online wartawan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Yusro memang ditangkap dan masih karena postingannya itu.

"Di WA-nya itu, pemilik akun Whatsapp Yusro postingannya itu di grup WA Berita Batubara. Dia memosting 'Siantar-simalungun, GMNI GMKI dan beberapa organisasi kepemudaan organisasi kemahasiswaan mengutuk tindakan represif oknum Polri, Kemudian, Tolong Copot Kapoldasu', itu memang kalimat yang dibuatnya sendiri ,: ucap Tatan.

Tatan pun memasukkan kalimat 'copot Kapoldasu' yang yang menjadi dasar penangkapan. Namun, kalimat itu merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya.

"Iya (karena menyebut copot Kapoldasu). Ini kan ada kelanjutan yang dia sampaikan itu kan ada sebab ya. Dia menawarkan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat demo untuk grup-ke-grup Whatsapp, dan itu dalam bentuk screenshoot," ucap Tatan .

Dia menjelaskan, Yusro dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana.

Penangkapan terhadap Yusro mendapat reaksi dari KontraS Sumut. Mereka menilai kasus ini dipaksakan. "Penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan serbaguna," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam.

KontraSpresi sudah ada strategi untuk mengawal kasus ini. Mereka berencan menyurati berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan DPRD Sumut.

"Semoga dengan segala upaya yang lolos, hukum dapat ditegakkan dan berjalan hanya demi dan atas nama keadilan," pungkasnya. 


sumber:merdeka.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru