Rabu, 29 April 2026 WIB
Terapkan UU No 5 Tahun 2015,

BKD Inhil Segera Lakukan Pembinaan

- Jumat, 14 Agustus 2015 17:50 WIB
694 view
TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan pendataan ulang guna memastikan jumlah seluruh Pegawai di Indonesia serta jabatan struktural pegawai tersebut.

Berdasarkan arahan pusat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syaifuddin, Jum'at (14/8/2015).

Dikatakannya, BKD Inhil segera akan melakukan pembinaan terkait cara pendaftaran ulang bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah berubah, menjadi elektronik yakni Elektronik-Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS).

"Sebelumnya, sudah dikirim dua orang PNS BKD Inhil, untuk memperoleh pelatihan pengunaan E-PUPNS di Pekanbaru," kata Syaifuddin.

Lebih jauh Kepala BKD Inhil Syaifuddin mengatakan, EPUPNS ini akan dimulai pada 1 September hingga 31 Desember 2015 di Kabupaten Inhil bagi seluruh PNS.

"Ini harus dilakukan dan seluruh PNS harus mengetahui ini, karena akan ada saksi bagi PNS yang tidak melakukan pendataan ulang, yakni mereka akan tersisih dari administrasi kepegawaian," ungkapnya.

Untuk diketahui bagi PNS yang tidak melakukan registrasi E-PUPNS tidak akanĀ  tercatat dalam database Aparatur Sipil Nasional (ASN) di BKN Pusat sebagai PNS. (zul)

(rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
Sosialisasi Forum Anak Kabupaten Indragiri Hilir: Mewujudkan Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Pj. Sekdakab Inhil H. Tantawi Jauhari Buka Sosialisasi Perlindungan Ekosistem Pekerja Desa
Mamun Murod Mengundurkan Diri Dari Kepala BKD prov Riau, Ini Alasannya
Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya Hadiri l Sosialisasi Pelayanan Publik 2024
komentar
beritaTerbaru