Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Nasir Djamil: Tersangka yang Tewaskan Haringga Bisa Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 26 September 2018 14:48 WIB
12.085 view
Nasir Djamil: Tersangka yang Tewaskan Haringga Bisa Terancam Hukuman Mati
Liputan6.com

Pesisirnews.com - Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait tewasnya suporter Persija Haringga Sirila. Dari delapan orang tersebut, dua orang di antaranya masih di bawah umur. Lalu bagaimana hukumannya?

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, harus ada perbedaan hukuman bagi pelaku dewasa dan yang masih dibawah umur.

"Kalau perbuatannya direncanakan tentu saja berpotensi diancam hukuman mati. Sedangkan anak di bawah umur sesuai UU Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012," ujar Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Baca Juga:

Meski begitu, politikus PKS ini mengatakan, sebelum hukuman mati, bisa juga hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku dewasa tersangka tewasnya Haringga Sirila.

"Adapun pelaku kategori usia dewasa, maka ancaman hukumannya selain hukuman mati juga bisa diancam hukuman seumur hidup jika dalam melakukan aksinya didahului oleh perencanaan dari pelakunya," tegas Nasir.

Baca Juga:

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila pendukung kesebelasan Persija Jakarta.

Dari delapan orang tersangka usianya bervariasi, satu orang yang paling tua berumur 40 tahun. Namun, ada dua anak lelaki di bawah umur yang juga ikut mengeroyok Haringga.

Semua tersangka dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sebelum pengeroyokan menggunakan tangan kosong, balok kayu, batu, piring, mangkok, bahkan senjata tumpul berbahan besi, Haringga ternyata terkena sweeping KTP yang dilakukan bobotoh.


Sumber Liputan6.com 

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
komentar
beritaTerbaru