Sabtu, 18 April 2026 WIB

Kabar Gembira Buat Pemdes: Pada 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Pemdes

- Minggu, 28 Agustus 2022 11:53 WIB
1.589 view
Kabar Gembira Buat Pemdes: Pada 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Pemdes
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berkunjung ke Banyumas, Sabtu (27/8/2022). (Foto: Kemendes PDTT)

BANYUMAS (Pesisirnews.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan kabar gembira buat pemerintahan desa (Pemdes) di Tanah Air.

Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim, menyatakan bahwa terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

Baca Juga:

Kabar menggembirakan itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat berdialog dengan jajaran Kepala Desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDesa se- Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022).

Gus Halim yang didampingi Nyai Lilik Umi Nashriyah menjelaskan tentang jumlah Dana Desa untuk operasional pemerintah desa.

Baca Juga:

"Besarannya tiga persen sesuai saran Bapak Presiden," katanya.

Dalam kunjungan ke Banyumas, Gus Halim didampingi Sekjen Taufik Madjid, Kepala Puslatmas Yusra, Direktur Sarana dan Prasana Desa Nursaid.

[br]

Gus Halim mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

Dengan demikian, diharapkan pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.

“Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen,” katanya.

Gus Halim juga menjelaskan mengenai upaya menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Langkah itu dilakukan Kemendes PDTT dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.

Menurut Gus Halim, perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga kali masa jabatan Kades, maka diubah menjadi dua hingga satu kali yakni menjadi 9 tahun.

"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata Gus Halim.

[br]

Dalam kesempatan itu Gus Halim juga mendorong agar Dana Desa tetap disalurkan, termasuk untuk Desa Mandiri. Sebab, Dana Desa memang terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi.

Pada kunjungannya ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Gus Halim meninjau produk-produk yang dihasilkan oleh BUMDesa Karya Sejahtera. Di antaranya seperti makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal.

Selanjutnya Gus Halim meninjau unit usaha BUMDesa Karya Sejahtera berupa fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM.

Sehingga meningkatkan pendapatan pelaku UMKM dan bisa menambah Pendapatan Asli Deas (PADes).

"Kedatangan saya untuk melihat salah satu BUMDesa yang sudah bagus dalam pelayanan jaringan internet untuk warga desa," kata menteri peraih gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Mendes PDTT menyebut hal yang cukup krusial untuk mewujudkan Desa Cerdas yakni pelayanan di desa secara virtual atau dalam bentuk digital.

"Di sini sudah bagus meski baru setahun. Tinggal perlu peningkatan literasi kepada warga masyarakat tentang perlu internet dan pelayanan sistem online dan bagian dari peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (PNC/KPN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online Versi 3.0
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung Alokasi Dana Desa 10 Persen dari APBN
Mendes PDTT: 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan untuk Ketahanan Pangan
Dana Desa Kabupaten Simalungun Alami Kenaikan 3,4 Persen, atau Lebih dari Rp 306 Miliar
Percepat Upaya Herd Immunity, Pemdes Kertosari Inisiatif Lakukan Vaksinasi Door to Door
Oknum Kades di Inhu Jadi Tersangka dan Ditahan karena Tilap Dana Desa Rp 410 Juta
komentar
beritaTerbaru