Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Oknum Kades di Inhu Jadi Tersangka dan Ditahan karena Tilap Dana Desa Rp 410 Juta

- Jumat, 22 Oktober 2021 09:54 WIB
1.159 view
Oknum Kades di Inhu Jadi Tersangka dan Ditahan karena Tilap Dana Desa Rp 410 Juta
Foto: Kades TR dibawa ke mobik tahanan Kejaksaan (Dok Kajari Inhu)

RENGAT, Pesisirnews.com - Oknum kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau berinisial TR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah terbukti perbuatannya menilap dana desa sebesar Rp 410 juta lebih.

Dilansir dari detik.com, Jumat (22/10), Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis mengatakan sebelum dieksekusi TR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September. Hasil pemeriksaan tersangka langsung ditahan.

"Tersangka mulai ditahan hari ini setelah 2 September lalu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititip ditahan Polsek Rengat Barat," tegas Furqon, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:

Forqon menyebut dugaan kerugian negara setelah dihitung mencapai Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.

[br]

Baca Juga:

Dana desa itu, seharusnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik di desa. Pekerjaan mulai dari turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

"Khusus turap penyangga itu, saat ini telah roboh. Dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana dan tak sesuai dengan realisasinya," kata Kajari.

Selain itu, dalam laporan kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK juga ada fiktif. Bahkan kegiatan tak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

"Sedangkan TPK yang ada di sana, hanya formalitas saja. Hasil pemeriksaan uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Kades," ungkapnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru