Jumat, 13 Desember 2024 WIB

Ini Kriteria Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021

- Kamis, 03 Juni 2021 09:38 WIB
631 view
Ini Kriteria Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021
Ilsutrasi: Rekrutmen CASN PPPK. (Int)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan pada Senin (31/5), telah mengeluarkan pengumuman terkait formasi calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 20211.

Berdasarakan informasi tertulis yang diperoleh Pesisirnews.com melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, kriteria calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah:

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

Baca Juga:

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

Baca Juga:

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk;

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau

[br]

Kualifikasi Pendidikan

Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maia Estianty: Surga Dan Neraka Bukan Hal Penting,Ini Alasannya
Bupati Inhil Keluarkan Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3
Ini Hasil Kualifikasi F1 GP Azerbaijan 2021
Pemerintah Guyurkan BLT Senilai Rp 17,4 Juta Setahun, Berikut ini Kriteria Penerimanya
komentar
beritaTerbaru