TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.26 TH 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM. Wardan mengeluarkan Instruksi Bupati No.1038.70/INS/VII/2021/336.5 tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19,
Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl. Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/7/2021) siang, dipimpin Wabup H. Syamauddin Uti yang didampingi Sekda Drs. Afrizal, Asisten 1 Drs. Tantawi Jauhari. Turut hadir Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Pasipes Kapten ARH Sugiyono.
Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI-Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat se-Kabupaten Inhil.
Baca Juga:
Instruksi Bupati ini mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.
[br]
Baca Juga:
Wabup H. Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 memperhatikan situasi dan perkembangan pendemi Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Inhil.
Untuk itu, kepada Tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas dengan cara humanis dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat.
“Mengingat, saat ini masyarakat secara psikologis sudah lama menderita,†ujar Wabup Inhil.
Wabup juga berharap kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari pemerintah.
“Karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19,†ucapnya. (PNC/Prokopim Inhil)