Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan perilaku. Dugaan pelanggaran itu disampaikan dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif kepada Dewan Pengawas.
Terdapat tiga poin besar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dua poin pertama berkenaan dengan integritas.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
"Tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran," dikutip dalam surat tersebut, Selasa (18/5).
Kedua, Firli juga dianggap tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga:
[br]
Terakhir, dugaan pelanggaran kode etik Firli berkenaan dengan kepemimpinan. Ia diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi," tulisnya.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat.
Adapun terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan. Sedangkan sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri.
Sebanyak 75 pegawai KPK mengadukan Firli ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (18/5). Pelaporan terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai KPK.
"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, kepada awak media, Jakarta.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sudah terlebih dahulu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. (CNN Indonesia)
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel