Jumat, 25 September 2026 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Aduan Pelanggaran Kode Etik dari 75 Pegawai KPK

- Kamis, 20 Mei 2021 09:52 WIB
825 view
Ketua KPK Firli Bahuri  Mendapat Aduan Pelanggaran Kode Etik dari 75 Pegawai KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto via CNN Indonesia)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan perilaku. Dugaan pelanggaran itu disampaikan dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif kepada Dewan Pengawas.

Terdapat tiga poin besar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dua poin pertama berkenaan dengan integritas.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:

"Tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran," dikutip dalam surat tersebut, Selasa (18/5).

Kedua, Firli juga dianggap tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga:

[br]

Terakhir, dugaan pelanggaran kode etik Firli berkenaan dengan kepemimpinan. Ia diduga melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi," tulisnya.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat.

Adapun terhadap pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan. Sedangkan sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri.

Sebanyak 75 pegawai KPK mengadukan Firli ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (18/5). Pelaporan terkait dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai KPK.

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, kepada awak media, Jakarta.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sudah terlebih dahulu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. (CNN Indonesia)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor
OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"*
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
komentar
beritaTerbaru