Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Apa Sanksi Bagi Pemudik yang Naik Mobil dan Motor saat Larangan Mudik?

- Sabtu, 10 April 2021 11:23 WIB
978 view
Apa Sanksi Bagi Pemudik yang Naik Mobil dan Motor saat Larangan Mudik?
Ilustrasi: Pemudik dengan sepeda motor. (Foto via Motorplus)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan motor, saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sanksi bagi mereka yang tetap mudik menggunakan mobil dan motor adalah 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Sebab, mereka juga tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

Baca Juga:

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," katanya.

[br]

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kementerian Perhubungan akan mengadakan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan," terangnya.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sumber: (CNN Indonesia)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lelang Kendaraan Dinas Dibuka untuk Umum, Bupati Inhil Turun Langsung ke Lokasi
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Sembunyi dari Pencarian Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Inhil
Kerap Meresahkan Masyarakat, Polres Inhil Amankan Pelaku Balap Liar
Bentrok Di Pekan Baru Antara Dua Ormas Belasan Motor Jadi Sasaran
Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Ditembak Polisi Kasus Ini
komentar
beritaTerbaru