Senin, 22 Juni 2026 WIB

Alat Peraga Kampanye di Rumah Relawan Mantap Dicopot Panwas

- Senin, 23 November 2015 14:08 WIB
437 view
Alat Peraga Kampanye di Rumah Relawan Mantap Dicopot Panwas
Samsul
Ketiga dari kiri, ketua Panwascam Simpang Kanan, Zulkarnaen dan ketiga dari kanan (baju merah) Tim Advokasi Paslon MANTAP, Kalna Surya Siregar SH.
SIMPANGKANAN, PESISIRNEWS.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Rokan Hilir yakni nomor urut 4 Herman Sani - Taem Pratama dibuka secara sengaja oleh ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) simpang kanan Zulkarnaen melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Mesri Harahap di kepenghuluan Bukit Mas kecamatan Simpang Kanan pada hari kamis tanggal 19 november jam 17.00 wib di kediaman salah satu relawan Mantap, Adman Sialoho.

Hal itu diketahui dari Tim Advokasi Paslon Herman Sani - Taem (Mantap), Kalna Surya Siregar SH di foodcourt Suzuya Bagan Batu, sabtu malam (21/11/15).

Kalna juga menjelaskan, bahwa dirinya bersama Tim Advokasi awalnya tidak mengetahui yang melepas APK di rumah Adman Sialoho adalah petugas PPL. Dan hal tersebut diketahui setelah dia bersama Tim Advokasi beserta relawan akan melaporkan kepada Panwas Simpang Kanan, ternyata yang diketahui bernama Mesri Harahap adalah petugas PPL dan atas perintah ketua Panwas Zulkarnaen melepas poster paslon Mantap.

"Awalnya kita dapat informasi poster di rumah relawan dibuka oleh masyarakat biasa. Dan ketua panwas simpang kanan (Zulkarnaen, red) mengaku bahwa dia yang memerintahkan PPL untuk melepas poster tersebut." jelas pengacara handal tersebut.

Menurut keterangan Kalna, ketua Panwas Simpang kanan beralasan mengetahui poster Paslon Mantap terpasang di tiang PLN dan langsung memerintahkan petugas PPL untuk menertibkan APK yang terpasang ditempat yang dilarang KPU.

Seharusnya lanjut Kalna, prosedur penertiban APK yang dilakukan Panwas tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 7 Tahun 2015.

"Pertama harus diberikan peringatan tertulis, kedua memerintahkan Paslon agar melepas APK , ketiga jika dalam waktu 24 jam tidak dilaksanakan maka panwas berkoordinasi dengan satpol PP untuk mencopot APK yang melanggar." terang Kalna.

Kalna juga menjelaskan hal tersebut masih didalami untuk diproses melalui jalur hukum. Karena ketua Panwas Simpang Kanan juga telah meminta maaf dan memasangkan kembali APK yang dicopot.

"Soal lanjut atau tidak, kita pikir-pikir dululah bersama tim Advokasi lain, karena mereka (panwas, red) mengaku salah dan meminta maaf. Kabar terakhir yang saya terima dari relawan, APK yang dilepas di rumahnya sudah dipasang kembali oleh petugas PPL" pungkas Kalna.

Oleh karena itu, Kalna juga berharap kepada Panwas Simpang Kanan khususnya dan Panwas Kabupaten Rohil pada umumnya agar bertindak objektif melihat pelanggaran yang ada, padahal dilokasi yang lain tidak sedikit paslon lain yang sembarangan memasang APK.

"Untuk itu kami berharap kepada Panwas kecamatan juga Kabupaten agar lebih objektif dalam bekerja. Kesannya hanya nomor 4 saja yang ditertibkan," harapnya.(sam)


Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI



(**)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan TPS
komentar
beritaTerbaru