Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Baliho Rokok Berdiri di RTH Air Molek Ditertibkan Satpol PP

- Kamis, 22 Oktober 2015 17:43 WIB
1.845 view
Baliho Rokok Berdiri di RTH Air Molek Ditertibkan Satpol PP
heri
Spanduk Rokok Yang Ditertipkan
INHU, PESISIRNEWS.COM - Selain merusak kesehatan, dampak buruk rokok ternyata juga merusak lingkungan. Seperti kejadian di Air molek, baliho rokok merusak ruang terbuka hijau (RTH).

Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu langsung bergerak cepat. Kamis (22/10/2015) pagi tadi, baliho yang berdiri di lokasi RTH itu dicabut paksa.

Camat Pasir Penyu H Syahruddin ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan mengatakan, bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penertiban baliho maupun spanduk-spanduk yang terpasang tanpa melalui koordinasi.

"Selain tidak memiliki izin, spanduk-spanduk tersebut dipasang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak pemilik produk untuk memasang baliho di tempat-tempat umum. "Selain harus mengurus izin, juga membayar pajak reklame sesuai dengan yang telah diatur," pungkas Said Hasan. (her)

(rio)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Senilai Rp 300 Juta Rokok Ilegal Di Musnakan
Polres Inhil Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal Dan 3 Orang Tersangka
Bisakah Orang Bukan Perokok Terkena Kanker Paru-paru? Ini Kata Peneliti
Dua Karung Alat Bantu Seks, 9.3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan BC Tembilahan
Kontroversi Usia Jeanne Louise Kalman, Wanita Tertua di Bumi yang Gemar Merokok
BC Tembilahan Tangkap Speedboat  Pembawa Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 414,3 Juta
komentar
beritaTerbaru