Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
Oleh: Anjar Asmara
(Pesisirnews.com) - Kayu merupakan salah satu bahan alami yang telah lama digunakan manusia di seluruh dunia dalam menunjang segala macam kebutuhan hidupnya seperti membuat rumah, perahu, bahan bakar, perabotan dan lain sebagainya.
Adapun kayu berasal dari tumbuh-tumbuhan hutan atau yang lazim disebut pohon, dan kayu merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Baca Juga:
Hutan tak hanya menyediakan kayu tetapi juga hasil alam lainnya seperti buah-buahan, akar rotan, damar, dll yang dapat menjadi komoditas berharga bagi manusia.
Pada zaman bercocok tanam manusia memenuhi kebutuhan hidup dengan cara membuka lahan hutan untuk dijadikan ladang dengan luas yang terbatas. Sedangkan penebangan pohon yang dilakukan manusia di masa lalu juga hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan kayu yang mereka perlukan.
Baca Juga:
Oleh karena tidak terjadi eksploitasi hutan secara berlebihan yang dilakukan manusia di masa lalu, maka hutan dapat bertahan lama hingga kini.
Seiring perkembangan zaman dan tumbuhnya industri kehutanan dengan skala yang lebih besar seperti pada pabrik kayu lapis dan pulp dan kertas, serta adanya permintaan ekspor kayu dari negara-negara yang kekurangan kayu membuat kebutuhan terhadap kayu menjadi semakin meningkat.
Peningkatan permintaan terhadap kayu ini menjadikan nilai ekonomi kayu pun ikut naik. Hal ini berimbas pada terjadinya eksploitasi hutan alam karena hutan alam mampu menyediakan kayu dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan akan kayu tersebut.
Eksploitasi hutan alam yang berkepanjangan berakibat pada terjadinya deforestasi atau berkurangnya lahan hutan secara luas akibat kegiatan manusia yang terjadi di banyak kawasan hutan primer di dunia.
Akibat deforestasi, habitat satwa liar dan tumbuh-tumbuhan untuk hidup, tumbuh dan berkembang biak ikut terganggu. Selain itu, deforestasi juga menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Berdasarkan hasil penelitian, kehilangan dan kerusakan hutan merupakan penyebab sekitar 10 persen dari pemanasan global.
Jika hutan ditebangi maka pohon yang menyerap dan menyimpan karbon dioksida akan kehilangan fungsinya, dan ia akan melepaskan karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnyake atmosfer sehingga menyebabkan terjadinya penipisan lapisan ozon.
Lapisan ozon ini berfungsi untuk melindungi Bumi dari radiasi sinar ultraviolet-B (UV-B) yang berasal dari Matahari. Lapisan ozon menyerap sekitar 90 persen radiasi sinar ultraviolet (UV) dan melindungi kehidupan di Bumi dari bahaya radiasi sinar UV.
Sedangkan atmosfer berfungsi mengatur penerimaan panas sinar matahari dan menjaga suhu Bumi tetap stabil.
Untuk membantu menjaga iklim kita tetap stabil, maka menjaga kelestarian hutan agar berkelanjutan sangat penting dilakukan karena pohon menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen, serta mengatur suplai air kita supaya tetap terjaga kualitasnya.
Disamping itu, hutan juga menyediakan rumah bagi lebih dari separuh spesies yang ditemukan di darat, dengan keanekaragaman hayati yang kaya, yang membuat ekosistem dapat berjalan secara baik.
Kondisi Hutan di Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki bentang alam hutan terluas di dunia.
Namun sebelum membahas mengenai kondisi hutan di Indonesia, terlebih dahulu perlu kita ketahui beberapa definisi mengenai hutan, diantaranya:
1) Menurut kamus Britannica, hutan adalah sebuah ekosistem dengan sistem ekologi yang kompleks di mana pohon adalah bentuk kehidupan yang dominan.
2) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah area tanah yang luas yang ditutupi pepohonan dan biasanya tidak dipelihara orang.
3) Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
4) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999,hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
Dengan mengetahui definisi hutan sebagaimana tersebut di atas akan membuat kita lebih dapat memahami dan bisa membedakan jenis-jenis hutan apa saja yang ada di Indonesia berdasarkan fungsi dan letaknya secara geografis seperti hutan bakau, hutan mangrove, hutan lumut, hutan rawa, hutan sabana, hutan stepa, hutan musim, hutan hujan tropis dan hutan gugur.
Pemerintah Indonesia sendiri mengklasifikasikan hutan ke dalam 3 kelompok yang ditetapkan berdasarkan peruntukannya masing-masing yaitu: 1. Hutan Produksi; 2. Hutan Lindung; dan 3. Hutan Konservasi.
Perlu juga diketahui bahwa hutan tidak terdistribusi secara merata di seluruh Bumi, dan hanya ada sekitar sepertiga permukaan Bumi yang berhutan.
Hal ini berimplikasi secara lingkungan, ekonomi dan sosial antara daerah yang memiliki lebih banyak hutan dibandingkan dengan daerah lain yang sedikit berhutan, atau bahkan tidak berhutan sama sekali.
Berdasarkan data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), pada 2003 Indonesia menempati peringkat ke-3 negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, di bawah Brazil dan Republik Demokratik Kongo.
Pada 2020, FAO menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dunia sebagai negara yang memiliki hutan terluas, dengan luas hutan mencapai 92 juta hektar.
Tetapi Indonesia juga mengalami kehilangan hutan yang cukup luas hanya dalam waktu beberapa tahun.
Dari hasil studi yang dilakukan World Resources Institute (WRI) pada 2020, Indonesia kehilangan tutupan hutan primer terbesar di dunia antara tahun 2002 hingga 2019.
WRI mencatat Kalimantan yang berbagi wilayah antara Indonesia dengan Malaysia kehilangan 15 persen dari hutan tersebut, sementara Sumatera kehilangan 25 persen dari hutan primernya.
Grafik hilangnya lahan hutan di Sundaland meliputi Sumatera dan Kalimantan periode 2002 dan 2019. (Kredit: WRI via MONGABAI.COM)
Beberapa penyebab hilangnya tutupan hutan primer di Indonesia antara lain karena terjadinya eksploitasi hutan untuk kebutuhan industri, pembalakan liar, konversi lahan hutan ke sektor perkebunan serta terjadinya kebakaran hutan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bahkan membuat Indonesia kehilangan lahan hutan yang terbilang sangat luas. Pada tahun 2015 tercatat 1,7 juta hektar lahan dan hutan yang terbakar di sebagian wilayah Indonesia.
Karhutla juga menimbulkan bencana asap yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga transportasi udara.
Sayangnya, sejak karhutla yang pertama kali terjadi secara massive pada 1997 di Provinsi Riau, setelah itu karhutla seperti menjadi bencana asap tahunan yang melanda Provinsi Riau dan beberapa daerah lain di Sumatera serta Kalimantan selama lebih dari dua dasawarsa.
Padahal, dampak karhutla bisa lebih parah jika dibandingkan dengan kehilangan lahan hutan yang disebabkan oleh kegiatan konversi lainnya, karena kebakaran hutan berpotensi menghilangkan plasma nutfah yang berperan penting bagi keberlanjutan ekosistem.
Berkurangnya lahan hutan di Indonesia dampaknya tidak hanya terhadap masalah lingkungan tetapi juga merembet ke masalah ekonomi dengan hilangnya mata pencaharian sebagian penduduk yang penghasilannya bergantung dari hasil hutan.
Persoalan lain menurut WRI, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum secara substansial meningkatkan luas areal kayu perkebunan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini menimbulkan kesenjangan yang sangat besar antara pasokan kayu dan kapasitas pengolahan industri kayu yang pada umumnya dipenuhi dari penebangan hutan alam. Mengutip situs iied.org, misalnya, pada tahun 2005 hingga 65 persen bahan baku kayu untuk pabrik pulp dan kertas di Sumatera berasal dari hutan yang ditebang habis.
Deforestasi juga membebani keuangan negara dalam membiayai penanaman pohon (reboisasi), dan biaya perlindungan kawasan hutan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengimbangi emisi karbon melalui Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), yang diatur berdasarkan Perjanjian Paris pada 4 November 2016 tentang Perubahan Iklim.
[br]
Masalah Kehutanan di Provinsi Riau
Sebagai provinsi yang dikenal memiliki sumber daya alam yang berlimpah terutama dari minyak bumi dan hasil hutan, namun karunia alam tersebut juga menimbulkan persoalan sosial bagi sebagian masyarakat Riau.
Menurut data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPID KemenLHK)), luas lahan hutan Riau pada 2012 tercatat seluas 7.128.951 hektar.
Sementara, luas hutan Riau berdasarkan Laporan Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 2014 adalah 8,6 juta hektar.
Luasnya lahan hutan ini tidak hanya memberikan berkat tersendiri bagi daerah Riau tetapi juga memicu terjadinya masalah sosial hingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan kehutanan terkait klaim atas pemanfaatan lahan dan hasil hutan.
Sebagai contoh, misalnya, situs geojurnalis Ekuatorial pada 2015 melaporkan terdapat 14 konflik kehutanan di Provinsi Riau yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan kehutanan terhadap klaim lahan kawasan hutan seluas 41.741,15 hektar.
Sedangkan situs lembaga kajian lingkungan cifor.org, di laman resminya menyampaikan bahwa perebutan klaim lahan merupakan penyebab utama konflik antara masyarakat dan perusahaan kehutanan di sebagian besar konflik hutan tanaman industri di Indonesia.
Bahkan konflik ini menurut cifor.org, telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa sebesar 32 persen dari kasus konflik lahan kehutanan di Indonesia.
Ilustrasi: Kerusakan lahan hutan di Provinsi Riau. (Kredit foto: Wakx/Flickr)
Selain konflik sosial, masalah kehutanan di Riau juga disebabkan oleh bagaimana cara sebagian perusahaan kehutanan dalam menjalankan aktivitasnya yang berdampak pada kerusakan hutan.
Menurut data dari situs Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pada 2016 terdapat 55 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau yang terdaftar memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-HTI.
Namun pada Januari 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin konsesi sebanyak 13 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/
Hanya saja, KLHK pada waktu itu tidak merinci secara spesifik penyebab dicabutnya izin konsesi dari ke-13 perusahaan kehutanan yang beroperasi di Riau tersebut.
Sedangkan situs lingkungan mongabay.co.id pada Maret 2022 mengindikasikan terdapat puluhan perusahaan di Riau yang izinnya dicabut akibat banyak masalah, mulai dari konflik sosial, mengancam habitat dan satwa, kebakaran hutan, penebangan liar sampai korupsi.
Beberapa perusahaan juga dilaporkan beraktivitas pada ekosistem gambut yang dilindungi, bahkan bersebelahan dengan kawasan konservasi.
Sikap pemerintah dalam membekukan izin operasi perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan tersebut tentu patut didukung karena praktik pemanfaatan hasil hutan secara tidak bertanggung jawab akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan semua orang di masa depan.
Kemitraan Perusahaan-Masyarakat dalam Menjaga Pasokan Kayu Berkelanjutan
Melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam mengelola hutan merupakan bentuk implementasi dari pendekatan keadilan sosial dan kesetaraan yang diharapkan dapat mengamankan kemakmuran jangka panjang bagi hutan dan manusia.
Kemitraan perusahaan-masyarakat mewakili mekanisme kehutanan baru yang didorong oleh peningkatan devolusi kontrol hutan dan meningkatnya permintaan akan produk yang bertanggung jawab secara sosial-lingkungan.
Dengan memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat terhadap hasil hutan juga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat kepada hutan karena hutan dapat membantu perekonomian dan bisa mengangkat taraf hidup mereka menjadi lebih baik.
Mengingat peran kemitraan ini dapat menjaga pasokan kayu secara berkelanjutan maka membuat semakin banyak pula investasi yang masuk ke dalam konservasi dan restorasi hutan.
Selain dapat membantu perusahaan kehutanan dalam memenuhi ketersediaan kayu secara berkelanjutan, kemitraan masyarakat juga berguna dalam menjaga hutan agar hutan tetap lestari.
Adapun manfaat dari kemitraan masyarakat dalam konservasi dan restorasi hutan yakni:
· membantu mencegah hilangnya penyerapan karbon yang besar;
· mempertahankan lapangan kerja di sektor kehutanan;
· menjaga kebutuhan kayu industri tersedia secara berkelanjutan; dan
· menjaga kelestarian hutan.
Menurut studi dari International Institute for Environment and Development (IIED) yang dipublikasikan di situs researchgate.net pada 2002, upaya melibatkan masyarakat untuk mendukung pelestarian hutan dan menjaga pasokan kayu berkelanjutan telah dimulai pada 1993 melalui program kemitraan yang melibatkan 23 negara.
Sejak itu, serangkaian kemitraan di bidang kehutanan antara perusahaan kehutanan dan masyarakat terus berkembang.
Tetapi dalam beberapa kasus, IIED juga menemukan praktik manipulasi kemitraan yang dilakukan sebagian perusahaan kehutanan dengan istilah yang mereka sebut sebagai ‘penipuan terselubung’.
Dari penelitian itu, IIED menemukan motif kemitraan manipulatif hanya untuk membentuk citra positif perusahaan di mata pemerintah dan publik agar mereka dapat mengeksploitasi hutan tanpa terganggu oleh regulasi dan kepentingan sosial sehingga mereka dapat meraih keuntungan yang maksimal.
Padahal menurut IIED, praktik kemitraan manipulatif itu hanya sedikit memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya dan rentan terhadap kerusakan ekosistem hutan karena tidak adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki hutan yang telah dieksploitasi itu.
Praktik kemitraan manipulatif seperti itu tentu saja dapat merugikan perusahaan kehutanan yang benar-benar berkomitmen dalam membangun kemitraan masyarakat secara jujur.
Untuk itu, perusahaan kehutanan yang benar-benar berkomitmen terhadap keberlanjutan hutan dan kemitraan masyarakat perlu memberikan informasi terhadap aktivitasnya secara terbuka kepada publik sehingga dapat menangkal perspektif negatif yang menganggap bahwa semua perusahaan kehutanan melakukan praktik kecurangan yang sama.
Menilik Upaya Grup APRIL Membangun Kemitraan dan Pelestarian Hutan
Meskipun hutan menyediakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tetapi perlu waktu yang cukup lama untuk memperbaiki kerusakan hutan yang telah di eksploitasi.
Untuk itulah diperlukan restorasi hutan agar sumber daya hutan yang telah rusak dapat dikembalikan ke kondisi seperti semula sehingga manfaat hutan tetap dapat berkelanjutan.
Tanpa keberlanjutan hutan maka tidak ada pula keberlanjutan ekonomi serta keberlangsungan ekosistem yang penting bagi lingkungan hidup manusia.
Kesadaran akan peran penting hutan bagi masa depan ini untungnya telah menjadi perhatian global, termasuk oleh banyak perusahaan kehutanan yang beroperasi di berbagai negara yang ada di dunia.
Salah satu perusahaan kehutanan di Indonesia yang menyatakan konsern dan komitmen mereka pada kemitraan dan keberlanjutan hutan adalah APRIL Group dan RAPP serta Asia Pacific Rayon (APR).
Sebagai informasi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Asia Pacific Rayon (APR) yang beroperasi di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Group, di mana perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan pembuat produk pulp dan kertas terbesar, paling maju secara teknologi dan efisien di dunia.
Sebagai perusahaan yang ingin agar agar hutan dapat terus memberikan dampak positif terhadap lingkungan, karyawan, masyarakat dan negara, APRIL Group menyampaikan bahwa mereka punya tanggung jawab yang besar dalam melestarikan hutan.
Untuk itu, APRIL Group membuat panduan terhadap berbagai aspek operasi perusahaan guna memastikan implementasi dari komitmen keberlanjutan mereka dapat berjalan efektif.
Serangkaian kebijakan yang disusun APRIL Group sebagai inisiatif utamanya meliputi:
· Dukungan proaktif untuk pengembangan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sejalan dengan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP) 2.0 yang menjadi landasan praktik bisnis berkelanjutan APRIL Group.
· Bekerja untuk memberantas kemiskinan ekstrem dalam radius 50 km di wilayah operasi mereka sebagai bagian dari pilar Kemajuan Inklusif dari komitmen APRIL2030.
· Mempromosikan pendidikan yang berkualitas.
· Mempromosikan akses ke layanan kesehatan primer.
· Bekerja untuk mengurangi prevalensi stunting di Riau hingga setengahnya.
· Mempromosikan kesempatan yang sama untuk pria dan wanita.
Disamping itu, APRIL Group juga menganut prinsip Free,Prior, and Informed Consent (FPIC), dalam menyelesaikan konflik sosial secara adil dan transparan.
Prinsip FPIC ini mengacu pada hak masyarakat adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas tindakan apapun yang akan memengaruhi tanah, wilayah atau hak mereka seperti:
· Free (bebas), berarti bahwa persetujuan masyarakat tidak dapat diberikan di bawah paksaan atau ancaman.
· Prior (didahulukan), berarti masyarakat harus menerima informasi tentang kegiatan dan memiliki cukup waktu untuk meninjaunya sebelum kegiatan dimulai.
· Informed (diinformasikan), berarti bahwa informasi diberikan secara rinci, ditekankan baik potensi dampak positif maupun negatif dari kegiatan tersebut, dan disajikan dalam bahasa dan format yang mudah dipahami oleh masyarakat.
· Consent (persetujuan), berarti mengacu pada hak masyarakat untuk setuju atau tidak setuju dengan proyek sebelum dimulai dan sepanjang umur proyek.
Pemangku kepentingan di perusahaan juga menyatakan keterbukaan mereka menerima setiap masukan dari berbagai pihak untuk kebaikan bersama.
Komitmen perusahaan dalam keberlanjutan tersebut juga ditegaskan oleh Deputy Director External Affairs APR, Djarot Handoko, pada akhir Januari 2022 lalu.
“Sebagai perusahaan yang berkelanjutan, APRIL/RAPP dan APR senantiasa beroperasi berlandaskan filosofi 5C yakni keberadaan perusahaan haruslah membawa manfaat bagi masyarakat (community), lingkungan (climate), daerah dan negara (country), pelanggan (customer) serta perusahaan dan karyawannya (company),†ujar Djarot dikutip dari Antara.
Langkah APRIL Group untuk mendorong agenda keberlanjutan di Indonesia ini juga berkelindan dengan langkah pemerintah dalam pengelolaan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Pada 6 Oktober 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis dokumen The State of Indonesia's Forests (SOIFO) 2022, yang merupakan kompilasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sektor kehutanan dan lingkungan hidup tahun 2021-2022.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto, mengatakan pada saat itu, bahwa sektor kehutanan berperan penting dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerapan multi usaha kehutanan dan akan mengoptimalkan pemanfaatan hutan secara lestari, termasuk kayu, non kayu, dan hasil jasa lingkungan.
Pemerintah juga menerapkan tiga strategi untuk mencapai FOLU Net Sink 2030, yang merupakan langkah sistematis yang dibangun dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan dan lahan.
Tiga strategi untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 yakni pengelolaan hutan lestari, tata kelola lingkungan, dan tata kelola karbon.
[br]
Visi APRIL2030
APRIL Group menyadari bahwa ke depan mereka akan menghadapi tantangan perubahan zaman yang semakin dinamis, yang mungkin berdampak pada kehidupan manusia beserta lingkungannya.
Untuk itu, APRIL Group telah mencanangkan visi APRIL2030 yang dipersiapkan guna menghadapi tantangan tersebut.
Visi APRIL2030 ini terdiri dari empat komitmen dengan 18 target yaitu Climate Positive (Iklim Positif), Thriving Landscape (Lanskap yang Berkembang), Inclusive Progress (Kemajuan Inklusif), dan Sustainable Growth (Pertumbuhan yang Berkelanjutan).
Visi APRIL2030 untuk hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(Kredit: april2030.aprilasia.com)
Ke-18 target dari empat komitmet APRIL Group yang dituangkan melalui visi APRIL2030 itu adalah:
1. Target Iklim Positif
· Nol emisi bersih dari pemanfaatan lahan dengan menerapkan solusi yang berlandaskan ilmu pengetahuan guna mencapai nol emisi bersih dari pemanfaatan lahan.
· Menurunkan kadar emisi karbon pada produk turun hingga 25 persen.
· Memenuhi 90 persen kebutuhan energi pada pabrik dari sumber-sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan.
· Memenuhi 50 persen kebutuhan energi pada kegiatan operasional serat dari sumber-sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan.
2. Lanskap yang Berkembang
· Penanaman sumber daya (investasi) untuk konservasi lanskap akan didanai dengan penyisihan dana sebesar $1 USD per ton serat hutan tanaman industri yang dipanen per tahun.
· Memastikan tidak ada area konservasi dan restorasi yang hilang (zero net loss).
· Mewujudkan capaian hasil positif dalam keanekaragaman hayati dan manfaat ekosistem lainnya.
· Mewujudkan kenaikan 50 persen dalam produktivitas serat dari perkebunan.
· Mendukung perlindungan dan konservasi satwa liar termasuk spesies terancam di Indonesia melalui kemitraan dan kolaborasi.
· Mengembangkan ilmu pengetahuan lahan gambut tropis dan berkontribusi pada pengetahuan dan praktik global.
3. Kemajuan Inklusif
· Melakukan pemberdayaan masyarakat melalui prakarsa transformatif menuju untuk penghapuskan kemiskinan ekstrem dalam radius 50 km dari wilayah operasional.
· Dukungan bagi pendidikan bermutu dengan menjadikan sekolah-sekolah yang didukung APRIL berhasil mencapai peringkat 10 persen di atas peringkat Programme for International Student Assessment (Program Penilaian Pelajar Internasional/PISA) secara nasional.
· Meningkatkan dukungan akses pada layanan kesehatan primer bagi desa-desa sasaran di Riau.
· Menurunkan prevalensi tengkes (stunting) hingga 50 persen pada anak balita di desa-desa di Riau.
· Memastikan partisipasi efektif perempuan dan kesetaraan peluang untuk pengembangan.
4. Pertumbuhan Berkelanjutan
· Meningkatkan efisiensi dan sirkularitas penggunaan bahan/material guna mencapai pemulihan bahan-bahan kimia hingga 98 persen dan pengolahan dengan pemakaian air yang lebih sedikit per ton produk hingga 25 persen.
· Mengurangi limbah padat yang dibuang ke tempat pembuangan akhir hingga 80 persen.
· Memanfaatkan 20 persen limbah tekstil untuk memenuhi kebutuhan serat selulosa dalam produksi viskosa.
Visi APRIL2030 ini juga sejalan dengan visi misi Riau 2025, yang di antaranya mewujudkan Provinsi Riau sebagai pusat kegiatan perekonomian, berdaya saing dan berkelanjutan serta mewujudkan lingkungan yang lestari.
[br]
Tumbuh Bersama Masyarakat
Sebagai perusahaan yang menyatakan komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi selama dua dekade terakhir, APRIL Group dan RAPP serta Asia Pacific Rayon telah melakukan berbagai kegiatan untuk memberdayakan masyarakat lokal dan membantu mereka menjadi mandiri.
APRIL Group menilai masyarakat adalah satu-satunya pemangku kepentingan yang paling berharga bagi operasi mereka dan perusahaan berusaha untuk hidup berdampingan secara harmonis sehingga masyarakat lokal, lingkungan dan bisnis merka dapat berkembang bersama.
RER membangun kemitraan masyarakat dengan pendekatan konservasi.(Kredit:rekoforest.org)
Menurut APRIL Group kemitraan dan pemberdayaan masyarakat adalah dasar dari lisensi sosial mereka untuk beroperasi.
Pada 2013,APRIL Group juga membentuk Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang merupakan suatu program kolaboratif untuk menyatukan kelompok swasta dan publik dalam memulihkan dan melestarikan kawasan hutan gambut yang memiliki nilai ekologi penting di Semenanjung Kampar, Provinsi Riau.
Restorasi Ekosistem Riau sejauh ini diketahui telah membangun kemitraan masyarakat dengan lebih dari 40.000 orang tinggal di dalam dan di sekeliling Kawasan Restorasi Ekosistem Riau, yaitu sebanyak 17.000 orang di Semenanjung Kampar dan 24.000 di Pulau Padang.
Tim program Restorasi Ekosistem Riau juga menyisihkan banyak waktu dan sumber daya untuk bekerja sama dengan masyarakat setempat guna memastikan agar kegiatan-kegiatan tradisional, seperti menangkap ikan dan mengumpulkan madu, tetap terlindungi.
Semua itu dilakukan dengan tujuan agar usaha kecil mendapatkan dukungan, dan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Dengan mitra-mitra kerjanya, Restorasi Ekosistem Riau selalu memberikan penekanan penting pada keterlibatan masyarakat untuk memastikan adanya kesamaan dalam mencapai tujuan yang sama dan rasa memiliki atas proyek yang dijalankan.
Kolaborasi antara kelompok swasta dan publik yang dibangun oleh Restorasi Ekosistem Riau ini diharapkan pula dapat semakin memperkuat sinergitas dengan semua pihak terkait upaya pelestarian hutan melalui konservasi dan restorasi.
[br]
Menjaga Paru-Paru Dunia agar Tetap Berdetak
Iliustrasi: Hutan sebagai paru-paru dunia. (Int)
Penelitian menunjukkan bahwa pohon memiliki fitur yang sama menariknya dengan sistem biologis yang ada pada tubuh manusia di mana pohon dapat mendinginkan udara melalui evapotranspirasi.
Saat pohon bertranspirasi, mereka melepaskan air ke atmosfer melalui daunnya. Saat air berubah wujud dari cair menjadi uap, udara di sekitarnya menjadi dingin, mirip dengan cara kita berkeringat.
Efek ini sangat bermanfaat di daerah perkotaan di mana panas terperangkap oleh permukaan beton dan aspal yang dapat membuat hari-hari di musim panas menjadi bertambah panas.
Pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya memiliki kanopi pelindung yang mengurangi efek air hujan pada tanah, sehingga mengurangi erosi tanah. Apabila pepohonan dan tubuh-tumbuhan mati, maka ia terurai menjadi humus, bahan organik yang menahan air dan memberi nutrisi pada tanah.
Pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya juga menyerap karbon dioksida selama fotosintesis dan melepaskan oksigen ke atmosfer, seperti paru-paru kita menyerap karbon dioksida dari darah dan mengisinya dengan oksigen.
Itulah sebabnya pohon dan tumbuh-tumbuhan yang ada di hutan dijuluki sebagai “paru-paru†dunia, mengingat fungsinya yang begitu vital dalam mendukung kehidupan di Bumi supaya tetap dapat berjalan dengan baik.
Namun hutan juga telah lama mendapat tekanan melalui eksploitasi yang dilakukan manusia terhadap sumber dayanya. Akibatnya hutan kini kehilangan kemampuan dalam melindungi Bumi secara optimal.
Sebagaimana yang disampaikan Organisasi konservasi terbesar di Amerika Serikat, National Wildlife Federation (NWF) di lamannya, bahwa hutan pada dasarnya adalah salah satu alat yang paling kuat untuk memerangi perubahan iklim karena hutan menyerap dan menyimpan karbon atmosfer yang menjadi penyebab mendasar percepatan perubahan iklim sehingga hutan yang sehat akan berfungsi sebagai “solusi iklim alamiâ€.
Akan tetapi selama 150 tahun terakhir menurut laporan Guardian News, industrialisasi hutan telah banyak memakan korban, baik terhadap manusia maupun terhadap ekosistem. Hutan juga terlalu sering dikorbankan untuk kepentingan ekspansi bisnis dan nasional.
Padahal, hutan berperan sebagai tulang punggung ekonomi berkelanjutan, dan di masa depan hutan mampu menyediakan banyak barang dan jasa terbarukan.
Syukurnya, pelestarian hutan kini menjadi prioritas dan fokus dunia, terutama untuk mengatasi perubahan iklim, disamping mengatasi persoalan lain seperti pertumbuhan populasi, melonjaknya permintaan akan makanan, energi, air, dan sumber daya lainnya untuk kebutuhan manusia di masa sekarang dan di masa depan.
Adapun bagi perusahaan kehutanan yang menyadari pentingnya keberlanjutan hutan di masa depan tentu akan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, dan proaktif melestarikan hutan, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat di dalam kegiatannya.
Menjalankan aktivitas perusahaan yang adil dan jujur dalam memanfaatkan hasil hutan akan menjamin perusahaan mendapatkan kayu sebagai rantai pasokan dasar bagi bahan baku mereka secara berkelanjutan.
Dengan demikian, perusahaan tetap dapat menjaga bisnis mereka dengan sukses serta dapat membantu memastikan bahwa hutan tetap tumbuh subur.
Disamping itu, perusahaan juga mampu menyediakan dan mempertahankan serangkaian layanan penting bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya.
Pemenuhan tanggung jawab sosial ini juga bisa mengurangi potensi konflik antara perusahaan kehutanan dengan masyarakat di wilayah operasinya.
Menilik upaya yang dilakukan APRIL Group dan RAPP serta Asia Pacific Rayon yang didukung oleh Restorasi Ekosistem Riau dalam membangun kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai penting melestarikan hutan tentu patut diapresiasi.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pelaku industri kehutanan lainnya untuk ikut terlibat melestarikan hutan agar hutan terus berkelanjutan.
Meski demikian, kesadaran melestarikan hutan pada prinsipnya tentu harus menjadi tanggung jawab kita bersama.
Kita tentu tidak ingin denyut nadi hutan berhenti berdetak karena jika itu terjadi tidak tertutup kemungkinan manusia di masa depan juga akan mengalami kepunahan seiring dengan musnahnya hutan.
Hutan adalah pelindung Bumi, dan hutan telah lama menjaga Bumi dengan baik. Sekarang giliran kita untuk menjaga dan melindungi hutan dengan baik pula.*
Keywords: Sustainability, Konservasi, Restorasi dan Keanekaragaman Hayati
Tentang Penulis:
Penulis adalah wartawan yang juga sebagai redaktur pelaksana di portal berita Pesisirnews.com.
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel
Tembilahan Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), d
Artikel
Tembilahan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Artikel
Tembilahan Kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta rombongan di Kabupaten Indragiri Hilir d
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, memaparkan secara langsung potensi besar sektor pertanian dan perkebunan Kabupaten In
Artikel