Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2026
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
KAIRO, Pesisirnews.com - Portal berita Mesir elbashayer.com pada Selasa (8/12/2020) melaporkan Petugas Investigasi Kairo, di bawah pengawasan Mayor Jenderal Nabil Salim selaku Direktur Administrasi Umum Departemen Investigasi Modal, berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Qasr El Nil Mesir yang dijalankan dua wanita melalui jejaring sosial Facebook.
Dua wanita yang tinggal di Giza ditangkap oleh Departemen Kepolisian Qasr El Nil di Kairo. Salah satu dari mereka mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tidak bermoral dengan memfasilitasi dan mengeksploitasi wanita lain untuk melakukan kegiatan terlarang melalui internet dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi menyita 2 ponsel, salah satunya berisi pesan dan percakapan yang menunjukkan aktivitas mereka yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri untuk Keamanan Kairo, Mayor Jenderal Ashraf Al-Jundi, mengatakan, kedua wanita yang ditangkap telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk diselidiki lebih lanjut.
Sedangkan menurut Kepala investigasi Sektor Kairo Barat yang dipimpin oleh Brigjen Ali Nour El-Din, praktek esek-esek terselubung yang dikelola oleh dua wanita itu dengan cara menarik minat para wanita muda lainnya melalui media sosial dengan iming-iming sejumlah uang. Syaratnya mereka harus memberikan layanan kesenangan kepada para pria peminatnya.
Baca Juga:
[br]
Dihadapan detektif, dua wanita penjaja kenikmatan itu mengakui bahwa mereka telah membuat halaman di Facebook, di mana mereka menawarkan kesenangan terlarang kepada kaum adam dengan imbalan sejumlah besar uang.
Terbongkarnya praktek prostitusi online tersebut bermula dari petugas polisi Kairo yang menyamar di akun Facebook mereka untuk berkencan dengan salah satu gadis.
Di laman tersebut berisi banyak foto gadis-gadis, di mana mereka menunjukkan kesediaan mereka untuk melakukan perbuatan terlarang dengan mematok tarif tertentu.
Untuk menutupi ‘bisnis lendir’ tersebut, mereka mengemasnya dengan modus hukum pernikahan umum atau pernikahan adat, dan mengatakan jasa hubungan kelamin yang mereka berikan sah dilakukan.
Tersangka menambahkan bahwa mereka juga membuat beberapa akun di media sosial Tik Tok dan aplikasi “Si Hai†dengan nama palsu untuk menjaring pelanggan.
Setiap pria yang ingin menggunakan jasa mereka dipatok tarif 1.000 poundsterling per jam (lebih dari 18 juta rupiah), dan untuk pernikahan adat dalam seminggu seharga 5.000 poundsterling (lebih dari 94 juta rupiah).
Sumber: (elbashayer.com)
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Tempuling Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW
Artikel
Sei Salak Polsek Tempuling bergerak cepat menangkap ES (30), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial RC (18) di Indra
Hukrim
TEMBILAHAN (4 Maret 2026) Menunjukkan dedikasi dan respon cepat terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Gaung Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai
Hukrim
Pekanbaru Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
PEKAN BARU Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi Dunia konservasi satwa liar di Provinsi Riau kembali berdu
Artikel
Pekanbaru Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau,
Hukrim
Gaung Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan 15 unit rumah warga di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Ke
Artikel