Senin, 17 Maret 2025 WIB

Simak Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H / 2022 M

- Minggu, 01 Mei 2022 08:26 WIB
972 view
Simak Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H / 2022 M

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga:

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00

Baca Juga:

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

[br]

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Presiden Joko Widodo di dalam Keppres 5/2022. (PNC/SETKAB)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Biaya Haji 2023: Rata-rata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah
Simak Rencana Perjalanan Haji 1444 Hijriah dari Kemenag
Bunda Paud Inhil Hj. Zulaikhah Apresiasi Pelaksanaan Manasik Haji Akbar Tajaan IGRA
Buka Pelatihan Manasik Haji, Bupati Inhil HM. Wardan Berikan Wejangan kepada 306 CJH
Kemenag Jelaskan Rincian Konsumsi untuk Jemaah Haji Indonesia Selama di Arab Saudi
Ya Ampun, Corona Varian BA.2 Menyebar di AS, Gedung Putih Kekurangan Uang untuk Beli Vaksin
komentar
beritaTerbaru