Selasa, 10 Desember 2024 WIB

Anak Presiden Joe Biden Divonis Bersalah Oleh Pengadilan AS"Presiden Tidak Akan Memberikan Pengampunan".

Haikal - Sabtu, 15 Juni 2024 07:51 WIB
1.880 view
Anak Presiden Joe Biden Divonis Bersalah Oleh Pengadilan AS"Presiden Tidak Akan Memberikan Pengampunan".
Foto : Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Putranya Hunter Biden
(Pesisirnews.com) -Hunter Biden menjadi anak presiden Amerika Serikat pertama yang divonis bersalah dalam kasus pidana setelah menjalani sidang dalam pengadilan federal terkait senjata api, Selasa (11/06) waktu setempat.

Panel juri yang terdiri dari 12 orang di Pengadilan Delaware mencapai keputusan mereka setelah sekitar tiga jam bermusyawarah.

Sebelumnya, jaksa penuntut mengatakan pria 54 tahun itu berbohong tentang penggunaan narkoba saat mengisi formulir pembelian pistol pada 2018.

Baca Juga:
Biden mengaku tidak bersalah seraya mengeklaim bahwa ia sedang berada dalam tahap pemulihan dari kecanduan narkoba pada saat itu sehingga dirinya tidak berbohong pada formulir pembelian senjata api.

Hunter tidak menunjukkan emosi apa pun saat dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia menatap ke depan dengan tangan terlipat, kemudian berbalik badan guna memeluk beberapa rekan di tim hukumnya.

Baca Juga:
Hunter menghadapi dua dakwaan terkait kebohongan tentang penggunaan narkoba pada pemeriksaan latar belakang sebelum membeli senjata api, serta satu dakwaan karena memiliki senjata saat menggunakan narkoba.

Setelah sidang selesai, ia mencium dan memeluk istrinya lalu keluar dari ruangan dengan dikawal oleh agen Dinas Rahasia yang bertugas mengamankan presiden dan keluarga presiden.

Hunter Biden menyatakan bahwa dirinya "kecewa dengan hasilnya [vonis pengadilan]", tetapi "bersyukur hari ini atas cinta dan dukungan yang saya alami selama sepekan terakhir dari Melissa, keluarga saya, teman-teman saya, dan komunitas saya".

Beberapa anggota keluarga Biden telah mendukungnya selama persidangan. Namun, hanya dua orang yang hadir saat vonis bersalah dijatuhkan: istrinya, Melissa Cohen Biden; dan pamannya yang merupakan adik kandung Presiden AS Joe Biden, James Biden.

Ibu Negara AS, Jill Biden, tiba di lobi pengadilan beberapa menit setelah putusan dibacakan. Dia kemudian meninggalkan gedung pengadilan bersama anak tirinya melewati kerumunan fotografer dan jurnalis.

Tidak ada orang yang kebal hukum'

Sejumlah ahli hukum mengatakan ada kemungkinan Hunter Biden akan menghadapi hukuman penjara - meskipun sangat tipis kemungkinan Hunter menerima hukuman maksimal 25 tahun.

Hakim belum menetapkan tanggal untuk vonis hukuman. Namun, vonis hukuman biasanya akan dijatuhkan dalam waktu 120 hari sejak vonis bersalah dijatuhkan.

Abbe Lowell, pengacara Hunter Biden, mengatakan bahwa ia akan "dengan gigih memperjuangkan semua banding yang tersedia bagi Hunter".

Berbicara setelah vonis dijatuhkan, pengacara khusus David Weiss yang terlibat dalam investigasi terhadap Hunter Biden mengatakan bahwa kasus tersebut bukan tentang kecanduan, tetapi tentang "pilihan ilegal yang dibuat terdakwa" saat kecanduan narkoba.

"Tidak seorang pun di negara ini yang kebal hukum," kata Weiss. "Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, bahkan terdakwa ini."

"Namun, Hunter Biden seharusnya tidak lebih bertanggung jawab daripada warga negara lain yang dihukum karena tindakan yang sama," tambahnya.

Presiden Biden tidak akan mengampuni putranya jika bersalah

Sementara itu, Presiden Joe Biden berpidato dalam sebuah konferensi pengendalian senjata di Washington DC.

Presiden mengatakan bahwa ia "sangat bangga" kepada putranya atas upayanya mengalahkan kecanduan narkoba.

"Begitu banyak keluarga yang memiliki orang terkasih yang berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai berhasil melewati masa sulit dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.

Sebelum putusan, presiden mengatakan ia tidak akan memberikan pengampunan khusus yang menjadi hak presiden jika Hunter terbukti bersalah.

"Saya akan menerima hasil kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding.(BBC).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Erisman Yahya Sampaikan Keprihatinan atas Bencana Longsor di Tanah Merah
Polres inhil Melaksanakan Sosialisasi Khususnya Pengendara Pentingnya Tertib lalu lintas
Kejaksaan Negeri Tembilahan Akan Mengusut Tuntas Perkara Baznas 2024 dan Pengadaan Obat Obatan 2022 di Dinkes Inhil
TPID Inhil Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri
Oknum Anggata Polisi Hantam Ibu Kandung Dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Tewas
Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya, Diwakili Asisten Dua Setda Inhil Junaidi Ismail Hadiri Rapat Inflasi Daerah di Bappeda Inhil
komentar
beritaTerbaru