Selasa, 15 September 2026 WIB

Paman Raja Yordania Abdullah Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara karena Korupsi

- Kamis, 28 April 2022 09:07 WIB
1.040 view
Paman Raja Yordania Abdullah Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara karena Korupsi
Walid al-Kurdi, paman Raja Yordania Abdullah dan mantan presiden perusahaan Fosfat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi. (Sumber: Getty)

AMMAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Yordania pada Rabu menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada paman Raja Abdullah II dalam kasus korupsi, kata seorang pejabat pengadilan seperti dilaporkan The New Arab yang dikutip Kamis (28/4).

Kurdi adalah mantan CEO Jordan Phosphate Mines Co, salah satu pemasok terbesar di dunia.

Dia diadili dalam kasus terakhir untuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi saat dia menjabat di perusahaan.

Baca Juga:

Walid al-Kurdi jadi buronan saat dia melarikan diri ke Inggris pasca divonis penjara selama lebih dari 37 tahun pada 2013 karena penyalahgunaan jabatan. Pengadilan juga membekukan asetnya di tahun yang sama.

“Setelah kembali ke Yordania, Kurdi dijatuhi hukuman penjara baru, pengadilan juga mendendanya 190 juta dinar ($268 juta),” kata seorang pejabat pengadilan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Baca Juga:

[br]

Kurdi menikah dengan Putri Basma, saudara perempuan ayah Abdullah, mendiang Raja Hussein.

Pada April tahun lalu, mantan putra mahkota Hamzah, saudara tiri Raja Abdullah II, menuduh penguasa negara itu korupsi dan tidak kompeten. Dia kemudian mengatakan bahwa dia telah dimasukkan ke dalam tahanan rumah atas tuduhannya itu.

Pada saat yang sama, pihak berwenang mengumumkan bahwa mereka telah menggagalkan upaya untuk mengacaukan kerajaan yang dituding pro-Barat dan telah menangkap 18 tersangka, meskipun sebagian besar kemudian dibebaskan.

Pengadilan kerajaan mengatakan bahwa Hamzah telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Bulan lalu dia mengatakan dia melepaskan gelar pangerannya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
komentar
beritaTerbaru