Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Prancis Siapkan RUU Melawan Radikalisme Islam, yang Poligami Dilarang Menggunakan KTP Prancis

- Kamis, 10 Desember 2020 22:37 WIB
982 view
Prancis Siapkan RUU Melawan Radikalisme Islam, yang Poligami Dilarang Menggunakan KTP Prancis
Presiden Prancis Emmanuel Macron . (Reuters)

PARIS, Pesisirnews.com - Pemerintah Prancis pada Rabu (9/12) meluncurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk melawan radikalisme Islam dan serangan teroris yang dianggap telah banyak memakan korban jiwa di negara itu.

Dilansir Daily Mail, Kamis (9/12/2020), RUU ini dipromosikan oleh Presiden Emmanuel Macron untuk membasmi apa yang dia sebut 'separatis' yang merusak bangsa.

Macron dalam pidatonya di bulan Oktober menjelaskan alasannya ingin menangani ekstremisme Islam dalam segala bentuknya. Dia mengatakan para ekstremis ingin 'menciptakan tatanan paralel, membangun nilai-nilai lain, mengembangkan organisasi masyarakat lain, awalnya separatis tetapi dengan tujuan akhir mengambil kendali penuh.'

Baca Juga:

Undang-undang yang diusulkan itu menargetkan sekolah, rumah, masjid, atau asosiasi yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Prancis, yang oleh pihak berwenang disebut 'hidra Islam' yang dapat menumbuhkan kekerasan di beberapa negara.

Di antara langkah-langkah penting dalam RUU ini, otoritas lokal tidak lagi dapat memberlakukan sesi renang terpisah untuk pria dan wanita di kolam renang lokal.

Baca Juga:

Dalam RUU juga diusulkan untuk mewajibkan sekolah sejak usia tiga tahun, yang memungkinkan opsi home schooling dalam kasus-kasus khusus saja. Tindakan itu ditujukan untuk mengakhiri apa yang disebut sekolah klandestin (rahasia-red), yang dijalankan oleh fundamentalis dengan agenda mereka sendiri.

[br]

RUU itu juga mendorong masjid untuk mendaftar sebagai tempat ibadah, agar lebih mudah mengidentifikasi mereka karena saat ini lebih dari 2.600 masjid di negara itu beroperasi di bawah aturan asosiasi.

Selain itu, pendanaan asing untuk masjid, meski tidak dilarang, harus diumumkan jika melebihi 10.000 euro (lebih dari 171 juta rupiah).

Di RUU itu, hakim dapat melarang dan menghukum pengunjung masjid yang memprovokasi terorisme, diskriminasi, kebencian, atau kekerasan.

Dalam bagian tentang martabat manusia, RUU tersebut akan menetapkan kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan hingga satu tahun penjara bagi seorang dokter untuk memberikan seorang wanita muda sertifikat bahwa dia masih perawan, karena kadang-kadang sering diminta sebelum upacara pernikahan Muslim.

Tindakan kawin paksa juga dapat dihadapkan ke jaksa penuntut, yang bisa melarang pernikahan. Sedangkan mereka yang mempraktikkan poligami akan dilarang menggunakan kartu penduduk Prancis.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, yang juga bertanggung jawab atas agama, mengatakan secara terpisah bahwa Macron telah memintanya untuk mengatur misi parlemen untuk memerangi tindakan anti-Kristen, anti-Yahudi dan anti-Muslim.

“Kebencian agama meningkat. Itu menyentuh semua orang,” katanya di BFMTV.

[br]

Saat memperkenalkan RUU untuk melawan separatisme, Perdana Menteri Jean Castex menekankan bahwa itu 'bukanlah teks yang menentang agama atau pada khususnya melawan agama Muslim. Sebaliknya, katanya itu adalah RUU kebebasan, RUU perlindungan, RUU emansipasi dari fundamentalisme Islam atau ideologi lain yang mengejar tujuan yang sama.

Castex, berbicara pada konferensi pers setelah RUU itu diajukan kepada Kabinet, mengatakan kelompok fundamentalisme Islam berusaha untuk memecah belah, menyebarkan kebencian dan kekerasan di jantung 'separatisme.'

“Separatisme sangat berbahaya karena itu adalah manifestasi dari proyek religius yang sadar, berteori, dan politik dengan ambisi untuk membuat norma agama mendominasi hukum,” katanya.

“Prancis 'bermaksud untuk mempertahankan dirinya sendiri.” Castex menambahkan.

Castex menegaskan, RUU itu juga membuat perubahan pada undang-undang 1905 Prancis yang sangat dihargai yang memisahkan gereja dan negara, dan menjamin negara sekuler untuk memodernisasi dan mengklarifikasi masalah iman.

Sumber: (dailymail.co.uk)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan
Bupati Herman Tinjau Islamic Center Syekh Abdurrahman Siddiq, Siap Lanjutkan Pembangunan
PJ Bupati Erisman Yahya Pimpin Rapat Kelanjutan Pembangunan Islamic Center di Tembilahan
Pj Bupati H Erisman Yahya Adakan Pertemuan untuk Percepatan Penyerahan Masjid Islamic Centre
Pj Bupati Inhil Herman Buka Secara Resmi Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam
Tak Ada Lagi Larangan Selingkuh hingga Kawin Siri di PKPU
komentar
beritaTerbaru