Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Tuduhan Membunuh Majikan, TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

- Jumat, 04 Januari 2019 18:52 WIB
679 view
Tuduhan Membunuh Majikan, TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Pesisirnews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang (31), menjalani sidang di Mahkamah Majistret akhir Desember 2018 atas tuduhan membunuh majikannya.

Selain majikannya seorang perempuan, dia juga didakwa menciderai dua anak laki-lakinya di Tasek Gelugor, Malaysia.

Dilansir dari pojoksumut.com,Majikannya bernama Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor. Sedangkan, dua yang mengalami luka-luka Yong Wei Keong, (14) dan Sia Yung Jern (17).

Baca Juga:

Dilansir dari media Malaysia, Utusan Online, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018.

Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati.

Baca Juga:

Jonathan sendiri tegas mengaku tidak bersalah saat jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019 mendatang.

Saat ini, Jonathan ditahan di penjara Pulau Pinang, Georgetown.

Diberitakan media ini sebelumnya, saksi kejadian Akhbar melaporkan Jonathan melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran dengan ketiga-tiganya lantaran selama bekerja dia tidak digaji.

Mayat Sia Seok Nee sendiri ditemukan di gudang penyimpanan makanan beku di lokasi.

Usai peristiwa tersebut, Jonathan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Petaling Jaya, Selangor diduga hendak melarikan diri dengan menaiki taksi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun hari ini, keluarga Jonathan di Siantar sedang menyusun bantuan hukum agar Jonathan bisa terbebas.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru