Minggu, 19 April 2026 WIB

Niko Adrian: Trisula Dalam Memberantas Korupsi

- Jumat, 31 Juli 2015 11:28 WIB
1.127 view
Niko Adrian: Trisula Dalam Memberantas Korupsi
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Indonesia saat ini sudah memasuki darurat korupsi yang sangat mendalam. Dimana saat ini negara sudah tidak dapat lagi memberikan kepercayaan penuh bagi seluruh rakyatnya dalam hal kepemerintahan.

Sebab itu, sudah seharusnya dari sejumlah lembaga penegak hukum yang ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian melakukan kerjasama yang baik dalam memberantas koruptor sampai ke akar-akarnya.

Hal itu ditegaskan oleh bekas Aktivis'98 Niko Adrian Azwar SH yang juga saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Calon Pimpinan KPK periode 2015-2017, melalui rilisnya, Jumat (31/7/2015).

Menurut Niko, di tengah perekonomian negara yang semakin hari semakin mendalam tingkat kemerosotannya itu juga disebabkan karena Negara yang diisi oleh para pejabat korup.

Sehingga, kata dia, banyak uang Negara yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Oleh sebab itu, muncul keinginan advokad ini untuk turut andil dan terlibat dalam memperbaiki negeri ini dengan maju sebagai Capim KPK dengan Visi/misi rakyat Indonesia sejahtera tanpa korupsi serta terus menjaga KPK agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

"Visi/misi saya rakyat Indonesia harus sejahtera tanpa korupsi, dan menjaga KPK agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat," papar Niko.

Agar KPK tetap bisa dipercaya oleh masyarakat, Niko berpendapat tentu lembaga antirasuah itu harus menjadi lembaga penegak hukum yang kredibel serta harus tetap menjaga kredibilitasnya sebagai garda terdepan dalam memberantas koruptor.

"Iya tentu untuk tetap dipercaya oleh masyarakat berarti lembaga penegak hukum yang kredibel, menjaga kredibilitasnya," ujar Niko.

Namun dalam pemberantasan korupsi, dia mengatakan, KPK tidak mungkin bisa berjalan sendirian. Tetapi, harus dibantu oleh kejaksaan dan kepolisian dengan membentuk kesatuan kerja, dengan membentuk 'Trisula' dalam hal memberantas koruptor.

"Idealnya, menurut saya pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak bisa sendiri dan itu hanya KPK saja yang bekerja. Itu dilakukan juga oleh kejaksaan dan kepolisian," terangnya. (rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
komentar
beritaTerbaru