Senin, 04 Mei 2026 WIB

Selain Ketua DPRD Bangkalan, Oknum TNI AL Ikut Ditangkap KPK

- Selasa, 02 Desember 2014 17:54 WIB
307 view
Selain Ketua DPRD Bangkalan, Oknum TNI AL Ikut Ditangkap KPK
Ketua KPK Abraham Samad
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (02/12/2014) sekitar pukul 00.30 sampai 02.00 WIB di Bangkalan.

"Ini kita masih dalam proses ada tiga-empat orang yang diamankan, ada satu TNI AL, satu (orang) swasta, satu (orang) penyelenggara negara. Bukan backing tapi orang yang diduga terlibat," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (02/12/2014).

"Tapi sekarang masih dalam proses pemeriksaan, jadi kita belum bisa menyimpulkan. Saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL," imbuh Abraham.

Anggota TNI AL tersebut menurut Abraham akan diserahkan ke peradilan militer.

"TNI AL ini akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer tapi pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," jelas Abraham.

Namun Abraham memastikan bahwa anggota TNI tersebut berperan dalam pemberian uang.

"Ya benar, orang ini jadi salah satu orang yang punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain," ungkap Abraham.

Tapi Abraham belum bisa memastikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Ini terkait masalah gas. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Ini masih sedang terus didalami," ungkap Abraham.

Ia hanya memastikan bahwa pihak swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

"Tak mungkin penyelenggara negara memberikan sesuatu ke swasta, pastilah swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara berkaitan dengan kedudukan si penyelenggara negara untuk memberikan," tambah Abraham.

Sayangnya Fuad meminta atau menerima, KPK belum dapat membuat kesimpulan.

"Apakah dia menerima atau meminta, atau memaksa meminta, kan bisa dikenakan pemerasan. Jadi untuk sementara itu akan disampaikan secara gamblang lewat jumpa pers di kantor KPK oleh pimpinan yang lain," tukas Abraham.

Dalam OTT tersebut, KPK mendapatkan barang bukti sebesar Rp700 juta yang diduga menjadi pemberian kepada Fuad. Pemberian itu merupakan jatah yang diberikan sejak perjanjian 2007. ( Y.Cha )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
komentar
beritaTerbaru