Kamis, 30 April 2026 WIB

Kasus Jero Wajik KPK Periksa Sutan Bhatoegana

- Rabu, 17 September 2014 16:19 WIB
316 view
Kasus Jero Wajik KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bhatoegana
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Kader Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bhatoegana mengaku kalau dirinya tidak mengetahui soal pemerasan yang dilakukan oleh mantan Menteri ESDM Jero
Wacik sekalipun dia mitra kerja ESDM.

Sutan diperiksa selama empat jam dan dicecar penyidik KPK dengan 16 pertanyaan mengenai masalah pengawasan yang dilakukan DPR terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral  Jero Wacik.

"Sekitar 15-16 pertanyaan. Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan aja, pengawasan kinerja. Ya, tentang kerja dengan Jero Wacik. Cuma itu aja," kata Sutan usai
menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/09/14).

Dalam kasus ini, Jero Wacik telah melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan.
Diduga, Jero telah memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan, karena Jero tak puas dengan uang operasional yang diterimanya.

Karena kedudukannya sebagai Menteri ESDM, kemudian Jero memerintahkan bawahannya untuk mencari pendapatan atau dana lain. Salah satunya meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program- program tertentu.

Selain itu, Jero juga telah memanipulasi atau mengadakan  rapat-rapat yang sebagian besar fiktif. Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana- dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9
miliar. Dan uang tersebut dipergunakan Jero untuk pencitraan dirinya dan operasionalnya sebagai Menteri ESDM.

Y. Charles

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tindak Tegas Pelaku Mega Korupsi e-KTP!
Karena Koper Berisi Sabu, TKW Indonesia Divonis Mati di Malaysia
PKS Sarankan Penyebar Video Porno dan Miras Juga Dihukum Mati
Perppu Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual Diteken Presiden Jokowi
Anggota DPR Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
Akan Diajukan, Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Kejahatan Seks pada Anak
komentar
beritaTerbaru