Rabu, 17 Juni 2026 WIB
Penyelewengan Dana Bansos Bengkalis

Giliran Kantor DPRD Bengkalis di Geledah Polda Riau

- Selasa, 09 September 2014 16:48 WIB
297 view
Giliran Kantor DPRD Bengkalis di  Geledah Polda Riau
Terkait-Kasus-Bansos--Dir-Reskrimsus-Polda-Riau-Geledah-Kantor-DPRD-Bengkalis-
BENGKALIS,PPESISIRNEWS.com  – Guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penyelewengan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis yang sudah
menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangkanya, sejumlah personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (9/9) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor DPRD Bengkalis.

Sesuai informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, setidaknya ada sekitar 7 personil dari Dir Reskrimsus Polda Riau yang dikomandoi Kasubit III Dir Reskrimsus Polda Riau Kompol Yusuf Brahmanto melakukan penggeledahan ini.

Kedatangan tim Dir Reskrimsus Polda Riau ini sekitar pukul 11.30 WIB, dan turut didampingi sejumlah anggota Polres Bengkalis.
Beberapa ruangan yang dilakukan penggeledahan guna mencari dokumen-dokumen yang diperlukan, diantaranya ruangan bagian  persidangan kantor DPRD Bengkalis. Bahkan ruang kerja Ketua DPRD Bengkalis juga tidak luput dari penggeledahan ini.
Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah dinas ketua DPRD Bengkalis sebagai bentuk pengumpulan barang bukti dalam pengusutan kasus yang ditangani.

Saat ditemui wartawan, Kasubit III Dir Reskrimsus Polda Riau Kompol Yusuf Brahmanto mengatakan, jika penggeledahan terhadap dokumen-dokumen yang dilakukan pihaknya di kantor DPRD Bengkalis ini, merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus penyelewengan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis. “Ini sebagai bentuk dari kerja kita untuk mengumpulkan barang bukti kok," katanya singkat.

Seperti diketahui, dugaan korupsi terhadap penyelewengan dana Bansos pada  APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2011 senilai Rp 230 miliar tersebut, telah menyeret Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka. Dana Bansos itu diperuntukkan bagi 2.000 orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan.(yee)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru