Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Jaringan Oknum PNS Batam Penyelundup BBM 1,3T

- Senin, 08 September 2014 22:48 WIB
286 view
Jaringan Oknum PNS Batam Penyelundup BBM 1,3T
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berserma  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil  mengungkap jaringan pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Selat Malaka yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil Pemkot Batam berinisial NK.

Kepala PPATK M Yusuf dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie pun menggelar konferensi pers mengenai terungkapnya jaringan  penyeludupan migas sebesar Rp 1,3 triliun pada hari ini, Senin (8/9/14) di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta.

Direktur Tindak pidana khusus Bareksrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri, Juni lalu.

"Penyelidikan mendalam hasilnya diketahui terjadi tindak pidana korupsi dan ilegal BBM," kata Kemal 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim Polri langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya AM (pengusaha), NK (PNS), YS (pegawai Pertamina), DN dan AA (anggota TNI).

Kamil menambahkan, pencurian BBM di Batam ini merupakan kejahatan terorganisir dengan AM sebagai otak pelaku kejahatan. Modusnya dengan cara membeli BBM dari PT Pertamina yang melebihi jatah harian.
"Di tengah jalan disedot dengan kapal milik AM. Di jual keluar dibayar dengan dolar Singapura," terang Kamil. Uang dolar Singapura hasil penjualan BBM ilegal itu kemudian diserahkan ke NK untuk dimasukan ke
dalam rekening, lalu ditukarkan dalam bentuk rupiah. "NK ini diduga punya perusahaan valas di batam," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait BBM ilegal di Batam, diantaranya kapal milik AM yang disita di perairan Batam, Ruko, sertifikat tanah dan bangunan sebanyak 65 lokasi di Bengkalis, dokumen sertifikat tanah dan IMB, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, mobil Chevrolet, Honda CR-V, Toyota minibus Colt Diesel,
empat eskavator, satu buldozer dan dokumen bank voucher. 

Y. Charles

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru