Rabu, 17 Juni 2026 WIB
Rekening Gendut PNS Batam

Du Nun Warga Bengkalis dan Jualan BBM Curian,

- Senin, 08 September 2014 08:01 WIB
456 view
Du Nun Warga Bengkalis dan Jualan BBM Curian,
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.com  - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menangkap dan menahan Ahmad Mahbub, tersangka kelima kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina di perairan Selat Malaka. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Rahmad Sunanto membenarkan kabar bahwa Ahmad Mahbub ditangkap pada Sabtu, 6 September 2014, pukul 00.30 WIB di lobi Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

"Ia ditangkap tanpa perlawanan," kata Rahmad Sunanto kepada Tempo, Minggu, 7 September 2014. 

Menurut Rahmad, polisi menangkap Ahmad setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Ahmad karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam.

Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto mengatakan kakak Niwen, Ahmad Mahbub, bersama Yusri; pegawai senior Pertamina, Du Nun; pegawai honorer lepas TNI AL, dan rekannya, Aripin Ahmad, mencuri BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan mengambil BBM di tengah perjalanan.

Yusri, menurut Rahmad, bertugas mengawasi perjalanan kapal tanker BBM dari Dumai ke Siak, Batam, lalu Pekanbaru. "Dia menginformasikan kepada Du Nun. Setelah diinformasikan adanya perjalanan, kapal tanker BBM tersebut dihentikan di tengah jalan," kata Rahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2014. 

Setelah itu Rahmad mengatakan Du Nun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad. Lalu, kapal tersebut mengeluarkan sebagian dari BBM. "Sebetulnya Pertamina memberikan kelonggaran saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal. Misalnya, muatan 100 ton dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton," ucap Rahmad.

Setelah mengambil muatan lebih, Rahmad mengatakan kapal milik Ahmad menuju laut bebas. BBM dijual di pasar gelap. Pembelinya adalah warga negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. "Setelah dijual dan bertransaksi, Ahmad masuk ke Singapura dengan hasil uang penjualan," kata dia.

Dari Singapura, kata Rahmad, Ahmad menyerahkan uang hasil BBM ke Niwen berupa pecahan 1000 dolar Singapura. "Ini berangsur-angsur masuk ke Batam diterima adiknya, Niwen, yang menampung hasil penjualan yang diduga ilegal tadi," ujar Rahmad. 

Kemudian, Niwen menyerahkan uang kepada Aripin lalu diteruskan ke Du Nun. Penyetoran uang melalui rekening Bank Mandiri. Du Nun memiliki uang sebesar Rp 7,4 miliar, sedangkan Yusri sekitar Rp 1 miliar. "Du Nun ini asal bengkalis, tapi dia memiliki banyak aset di Batam," ujar Rahmad.

Penyidik, kata Rahmad, masih melakukan pencarian aset-aset milik Du Nun dan Yusri. "Namun, penyidik sudah menyita barang bergerak milik Du Nun dan Yusri, seperti tujuh unit kendaraan serta satu kapal tanker seberat 300 ton," ujar Rahmad.

Selanjutnya, penyitaan akan berkembang ke bangunan, tanah, dan uang tunai. Bareskrim, kata Rahmad, akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan perbankan. "Sedangkan Niwen belum dilakukan pencarian aset," ujar Rahmad. 

Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Rahmad, hanya Ahmad yang belum ditahan. "Satu orang proses melengkapi alat bukti. Dia sudah dicekal saat mau umrah," ujar Rahmad. Kelimanya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

"Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya," kata Rahmad seraya menyatakan polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. Adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh polisi militer Angkatan Laut. tempo.co

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru