Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Niat bongkar penyelundupan TKW, malah dipecat.

Brigpol Rudy Soik Melawan Trafficking di NTT!
- Jumat, 29 Agustus 2014 22:08 WIB
222 view
Niat bongkar penyelundupan TKW, malah dipecat.
KUPANG, PESISIRNEWS.com - Perempuan dan anak-anak di bawah umur dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seringkali menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking, baik untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri maupun ke berbagai daerah lain di Indonesia. Tidak sedikit korban trafficking itu adalah perempuan di bawah umur yang kemudian disiksa sampai mati oleh majikannya. 

Korban trafficking umumnya ditipu para perekrut tenaga kerja yang disebar oleh sejumlah Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke kampung-kampung. Kepada para korban yang umumnya masih di bawah umur, para perekrut maupun pengelola PJTKI memberikan janji muluk-muluk, di antaranya tawaran gaji menggiurkan, agar bersedia disalurkan sebagai pekerja ke luar negeri atau ke daerah lain. Namun, setelah dikirimkan ke daeah/negara tujuan, para TKI/TKW diperlakukan layaknya budak, bahkan tidak sedikit yang meregang nyawa. 

Sudah banyak bukti. Sebut saja Nirmala Bonat yang mengalami siksaan luar biasa oleh majikannya di Malaysia, Wilfrida Soik yang nyaris dihukum mati di Malaysia, atau penyekapan sejumlah TKI asal NTT di Medan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Demikian pula penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap TKI/TKW asal NTT di Pulau Batam, Kepulauan Riau, serta banyak lagi kasus serupa.

Penyekapan, kekerasan fisik, bahkan pembunuhan terhadap TKI/TKW NTT sering terjadi dan telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun kasus-kasus tersebut tak pernah tuntas. Tidak ada keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Pemerintah Provinsi NTT untuk menuntaskan kasus tersebut. Pun tercium adanya dugaan kerjasama antara oknum perwira di Polda NTT dengan para PJTKI. Kini muncul kecurigaan masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di NTT bahwa ada mafia hukum yang memperjualbelikan kasus, tak terkecuali kasus-kasus terkait pengiriman TKI/TKW illegal ke luar NTT.  

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik sebagai putra asli NTT terpanggil untuk menyelamatkan saudara/i sedaerah dari tindakan trafficking. Namun ketika sedang memproses kasus 52 TKW illegal asal NTT yang hendak diselundupkan ke luar daerah, mendadak dihentikan secara sepihak oleh atasannya, yakni Direktur Krimsus Polda NTT, Komisaris Besar Mochammad Slamet. Merasa tidak ada yang salah dalam proses penyidikan tersebut, Brigpol Rudy Soik melaporkan atasannya tersebut ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Atas tindakannya, muncul selentingan di lingkungan Polda NTT bahwa Brigpol Rudy Soik akan di-Susno Duadji-kan alias dicari-cari kesalahannya kemudian dipecat dari Polri.

Brigpol Rudy Soik tidak gentar dan siap dipecat demi mencegah terus berulangnya trafficking terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur asal NTT. 

Lawan sekarang... !

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru