Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
GUNUNG SAHILAN -PesisirNews.ComTim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin sore (2/12/2019).
BACA JUGA :Rimbang-Baling-Terpilih-Jadi-Destinasi-Wisata-Favorit
Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (46) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Baca Juga:
BACA JUGA. :Ini-Kronologis-Kecelakaan-Mobil-Anggota-DPRD-Inhil-Tabrak-Mobil-Truck
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,44 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/12/2019), saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa marak terjadi peredaran narkoba di wilayah Desa Gunung Sari yang diduga dilakukan oleh tersangka SU seorang residivis kasus yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakulan penyelidikan dengan cara udercover buy, yaitu melakukan pemesanan narkoba kepada tersangka SU oleh petugas yang menyamar.
[ADNOW]
Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabhu seberat 10 gram di jalan RAPP Simpang Koran - Pangkalan Kerinci wilayah Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan 12 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di garace rumahnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[MGID]
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls (wan)
Baca Juga:
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel