Senin, 15 Juni 2026 WIB

Resedivis Ayah Tiga Anak Di Rinkus ResKrim Polsek Dolok Masihul Kepemilikan Ini

Haikal - Minggu, 01 Maret 2020 18:03 WIB
880 view
Resedivis Ayah Tiga Anak Di Rinkus ResKrim Polsek Dolok Masihul Kepemilikan Ini
Tersangka saat memperlihatkan barang bukti saat diamankan di Polsek Dolok Masihul.(Pesisirnews.com/Istimewa)
Serdang Bedagai,Pesisirnews.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap THMS 42 tahun warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara. Sabtu (29/2/2020) .


Ayah tiga anak ini merupakan Residivis narkoba tersebut ditangkap saat sedang duduk diteras rumahnya. Petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok Sampoerna dari saku celana bagian belakang berisikan 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram.


Selain 4 paket sabu ditemukan 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, disimpan di saku celana.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepda wartawan Minggu (1/3/2020) mengatakan pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sabu tersebut dibelinyan dari seorang bandar berninesial IN warga Kabupaten Batu Bara, Sumut. 1/4 gram dengan harga Rp 300.000,-rupiah dengan harga kontan dan dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000,-. Dari hasil penjualan THMS mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000.

"Pelaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung. Selain menjual sabu dirinya juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering", ucap Kapolres.
[ADNOW]
Guna penyidikan lebihlanjut tersangka dan berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul, akibat perbuatannya di kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun.(malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini
Dewi Juliani SH : Selamat Hari Apresiasi Buruh Tani
komentar
beritaTerbaru