Rabu, 06 Mei 2026 WIB

265 Lembar Kulit Ular Piton Disita Polisi dari Rumah Seorang Warga di Pelalawan

- Kamis, 02 Juni 2016 11:15 WIB
892 view
265 Lembar Kulit Ular Piton Disita Polisi dari Rumah Seorang Warga di Pelalawan
rtc
Kulit ular piton yang diamankan polisi dari tangan tersangka.
PESISIRNEWS.COM, PANGKALANKERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (1/6/2016).

Pria bernama Sugito (43), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 wib. Sugito diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi. Tersangka diringkus polisi di Jalan Balak Engkolan, Sorek Satu.

Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Pelalawa, AKP Herman Pelani, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dalam penggerebekan kita menyita barang bukti berupa kulit ular Piton sebanyak 265 lembar. Kulit ular itu sudah dikeringkan dan siap dijual," terang Herman Pelani, dikutip riauterkini.com, Kamis (2/6/2016).

Kasat Herman menerangkan, pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan tanpa perlawanan dan dijebloskan ke sel tahanan. Polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bagaimana Respon Arie Kriting atas Tudingan Mertua Mengenai Kiriman Jin dan Ular ke Mereka?
Tragis! Tiga Pria Bersaudara Naas Digigit Ular, Dua Tewas Selang Sehari dan Satu Kritis
Ferry Wawan Cahyono, S.Pi., M.Si ‘Nguri-uri’ Seni Budaya Wayang Kulit
Selain Menelusuri Infeksi Covid-19, Contact Tracing Dapat Menelusuri Infeksi Menular Seksual
Eropa Antisipasi Varian Omicron dari Covid-19 yang Lebih Menular dan Lebih Berbahaya
Ular Piton Langka Miliknya Dicuri, Peternak Ular di Tulung Agung Ini Rugi Ratusan Juta
komentar
beritaTerbaru