Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Edarkan Sabu 50 Kg, Polisi Berpangkat Aiptu Dituntut Hukuman Mati, Istri Sirinya Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Senin, 04 Januari 2016 21:16 WIB
670 view
Edarkan Sabu 50 Kg, Polisi Berpangkat Aiptu Dituntut Hukuman Mati, Istri Sirinya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Foto: Goriau
Abdul Latief dan Indri Rahmawati, terdakwa kasus narkoba jalani persidangan.
SURABAYA, PESISIRNEWS.COM - Abdul Latief, oknum polisi Polsek Sedati Sidoarjo yang mengedarkan sabu seberat sekitar 50 kg dituntut hukuman mati. Sedangkan istri sirinya, Indri Rahmawati dituntut JPU Kejari Surabaya penjara seumur hidup.

"Masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," kata Gusti Putu Karmawan, JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (4/1/2016).

Tuntutan pidana kedua terdakwa berbeda, karena perannya berbeda-beda. Abdul Latif yang berpangkat Aiptu ini dituntut hukuman mati karena perannya lebih besar dan sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan Indri dihukum seumur hidup karena perannya hanya membantu Latif.

"Dia mengedarkan sabu sekitar 50 kg. Yang diamankan sebagai barang bukti 13 kg, sisanya sudah terjual dengan cara diranjau sebanyak 7 kali," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara itu, Adven Dio Randi, penasihat hukum terdakwa Abdul Latif dan Indri Rahmawati mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

"Kami akan ajukan pembelaan," terang Adven.

Sebelumnya, Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati diringkus polisi Sidoarjo karena kedapatan menyimpan barang bukti 13 Kg sabu dan 22 ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan bong (alat isap sabu).

Dari pengakuan Latif, satu tersangka lagi diamankan yakni Tri Diah Torrisiah alias Susi. Diah adalah perempuan asal Bangil, Pasuruan, yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medang, Sidoarjo. Narkoba yang diamankan dari oknum polisi itu didapat dari Diah.

Diah alias Susi mendapatkan pasokan barang dari tersangka Yoyok, narapidana Nusakambangan. Tersangka Yoyok saat ini sudah dikeler penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya dan dititipkan ditahan di Lapas Porong.

Rencananya dalam waktu dekat, Yoyok akan menyusul ketiga terdakwa lainnya (Latif, Indri dan Diah) untuk menjalani persidangan di PN Surabaya. (ry)


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: goriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
komentar
beritaTerbaru