Selasa, 30 Juni 2026 WIB

6 Jam Diperiksa, 2 Anggota Aktif dan 1 Eks Legislatif Kabupaten Bengkalis Resmi Ditahan Terkait Kasus Bansos

- Kamis, 03 Desember 2015 17:03 WIB
734 view
6 Jam Diperiksa, 2 Anggota Aktif dan 1 Eks Legislatif Kabupaten Bengkalis Resmi Ditahan Terkait Kasus Bansos
Ilustrasi.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (3/12/2015), resmi menahan dua orang anggota legislatif dan seorang eks legislatif Kabupaten Bengkalis. Ketiganya, merupakan tersangka yang diduga terlibat kasus Bansos, senilai ratusan miliar Rupiah.

Dua anggota aktif ini berinisial Ry (Rismayeni) dan MT (Muhammad Tarmizi), serta satu eks anggota legislatif berinisial HT (Hidayat Tangor). Ketiganya secara resmi ditahan, Kamis sore ini. "Benar, ketiganya kita lakukan penahanan sore ini di Mapolda Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Mereka ditahan, setelah enam jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada, Pekanbaru, Riau, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis pagi tadi. Sebelum ditahan, mereka bertiga juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Riau.

Pemeriksaan itu, masih terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang merugikan negara ratusan miliar Rupiah. "Berkasnya masih di kejaksaan, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," tegas Guntur saat ditemui di ruangannya.

Dengan ditahannya tiga orang ini, artinya sudah ada empat tersangka yang telah dikerangkeng polisi dalam pekan ini. Sebelumnya Senin (1/12/2015), Ditreskrimsus Polda Riau juga menjebloskan eks anggota legislatif Pemkab Bengkalis berinisial Pb (Purboyo), setelah menjalani pemeriksaan tiga jam lamanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka (kasus Bansos,red), dimana empat orang diantara mereka sudah menjalani penahanan, dan satu tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.

Tersisa satu nama lagi, yakni AZ (Azrafiani Aziz) selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis, yang juga menyandang status tersangka. "Sedangkan untuk HS, kita masih melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya dan pengumpulan berkas sesuai arahan jaksa," tutup AKBP Guntur.


Cari berita tentang Pekanbaru lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINI



Sumber: Goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Direktorat LAIP Kominfo Dapat Kucuran Anggaran Hampir 2 T di Tahun 2022, 2 LSM ini Minta KPK Telisik Pemenang Tender
Bupati Inhil Salurkan Bansos untuk 100 Lansia dan Disabilitas pada Empat Kecamatan
Forkopimda Jatim Berikan Bansos ke Pondok Pesantren Terdampak Banjir di Kabupaten Sampang
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Panglima Raja Kecamatan Concong
Bupati Inhil Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak Musibah Kebakaran di Kelurahan Keritang
komentar
beritaTerbaru