Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Pengadaan Mobnas DPRD Rohil Langgar Permendagri Nomor 11 Tahun 2007

- Rabu, 04 November 2015 09:18 WIB
1.042 view
 Pengadaan Mobnas DPRD Rohil Langgar Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007
Ketua LSM Penjara Rohil Ahmad Saipuddin Harahap
BAGANBATU, PESISIRNEWS.COM – Ternyata pengadaan Mobil Dinas ( Mobnas) bagi anggota DPRD Rohil telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebab dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, untuk wakil ketua saja ditentukan bahwa mobnasnya harus berjenis Sedan atau Minibus dengan ketentuan maksimal cilender sebesar 2.200 cc.

Sementara itu, Mobnas untuk 41 Anggota DPRD Rokan Hilir yang baru saja dibeli berjenis Jeep dengan kapasitas Celinder 2.500 cc dengan Merk Toyota New Fortuner TRD Sportivo 2.5 M/T  yang jelas- jelas sudah melanggar dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menyikapi itu, Ketua LSM Penjara Rohil, Ahmad Saipuddin Harahap mengaku kecewa atas pelanggaran yang telah dilakukan itu. Untuk itu dirinya berharap, pihak – pihak terkait agar dapat meninjau kembali mekanisme pengadaan mobnas itu. Sebab menurutnya itu sama saja dengan menghambur hamburkan Anggaran APBD.

“ Untuk wakil ketua DPRD saja tidak boleh lebih dari 2.200 cc, bahkan jenisnya harus sedan atau minibus, kalau jenis Fortuner TRD Sportivo ini selayaknya level ketua DPRD Propinsi,  Badan Pemeriksa Keuangan harus turun dalam hal ini, bila penting kejaksaan juga harus usut, ini bisa saja dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Saipuddin kepada Wartawan di Bagan Batu.

Apalagi, lanjutnya, setelah diketahui adanya dua penderita gizi buruk di Rohil dan anak penderita jantung bocor di Bagan Batu yang saat ini penangannya luput dari perhatian pemerintah dan Dewan, ini membuktikan bahwa buruknya perhatian pemerintah dan DPRD terhadap masyarakat. Sehingga sangat tidak sepadan dengan pasilitas yang diberikan kepada anggota Dewan tersebut.

“ Seharusnya Anggota Dewan itu malu menaiki Fortuner itu, sudah melanggar aturan, tak mau tau pulak dengan rakyatnya yang menjerit memohon pertolongan,” geramnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Mobnas untuk Anggota DPRD ditentukan sebagai berikut.

1.       Jabatan Ketua DPRD Provinsi berjenis Sedan atau Jeep dengan kapasitas 2.700 cc

2.       Jabatan Wakil Ketua DPRD Propinsi berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc

3.       Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc

4.       Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.200cc

Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 itu jelas bertentangan dengan mobil dinas yang digunakan oleh 41 Anggota DPRD Rohil saat ini.

“ Ini masih mobil anggota, kita lihat nanti, jenis apa pulak lagi mobil dinas para pimpinan DPRD Rohil ini,” tukas Saipuddin lagi. (Sam)


Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru