Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Sindikat Narkoba di Meranti Terbongkar, 4 Tersangka Dibekuk

Ada Satu Tersangka Lagi Masih Pengincaran
- Rabu, 07 Oktober 2015 19:57 WIB
1.801 view
Sindikat Narkoba di Meranti Terbongkar, 4 Tersangka Dibekuk
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Meranti, berhasil membongkar sindikat Narkoba jenis shabu-shabu di Meranti, empat tersangka dibekuk.
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Meranti, berhasil membongkar sindikat Narkoba jenis shabu-shabu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diantara empat tersangka tersebut, Sat Narkoba Meranti mencurigai barang haram yang didapatkan dari hasil penangkapan tersangka berinisial Ic (30), merupakan barang dari Negeri jiran Malaysia. Hal ini diungkapkan Kapolres Meranti, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, saat konferensi pers Rabu (7/10).

"Dari pengakuan tersangka, bahwasanya ada satu tersangka lagi sebagai penghubung jual beli narkoba, yang berasal dari negara tetangga Malaysia," terangnya.

Dikatakannya juga, sejak tahun 2014 lalu, aktivitas gelap yang dilakukan oleh Ic sudah lama tercium. Namun tersangka selalu lolos dari pengintaian polisi. Semenjak itu, Ic menjadi Target Opersi (TO) dalam pemberantasan narkoba.

"Sejak 2014, Ic sudah menjadi target kami. Tapi tersangka ini seperti belut hingga selalu lolos dari pengintaian kami," ungkap Pandra.

Kepada wartawan, Ic mengatakan usaha haram yang dilakoninya itu, lantaran alasan ekonomi. Selain itu, bapak dua anak ini beralasan hanya  membantu kawannya untuk memasarkan. Per paket dia mendapatkan upah dari seorang temannya yang tinggal di Belitung itu, Rp 1 juta.

"Itu pun bukan setiap bulan. Tapi tiga bulan sekali saya ambil di rumah teman saya yang di Belitung. Saya hanya membantu untuk dijualkan kepada orang yang mau saja," ungkap Ic.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal Senin (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria berinisial Iw (30), warga Dusun Pacul, Kecamatan Merbau kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi langsung memerintahkan seorang anggotanya, Bripda Agus Alfian untuk melakukan penyelidikan lapangan sambil under coverbay (pembelian terselubung).

Penyelidikan berlangsung mulus dan akhirnya Satuan Narkoba berhasil mendapatkan  nomor handhone tersanga Iw dan langsung menghubunginya untuk melakukan pembelian shabu-shabu. Saat itu Satuan Narkoba sengaja memesan satu uncang dengan harga Rp6 juta.

Pancingan yang dilakukan Bripda Agus ternyata menggiurkan tersangka. Tidak lama kemudian, tersangaka Iw kembali menghubungi Bripda Agus untuk menyerahkan shabu-shabu tersebut. Untuk memastikan adanya barang bukti, Bripda Agus pun langsung menjumpai  tersangka di salah satu warung pecel lele di Jalan Alahair. Saat itulah tersangka beserta seorang temannya Rm dan barang bukti diamankan, lalu digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari tangan kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 uncang, dua unit Hp, sebungkus kotak rokok sempurna, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BM 6032 XD. Dan saat itu juga kasus tersebut kita lakukan pengembangan," kata Pandra.

Tersangka Iw yang sudah tertangkap basah ternyata tidak mau menanggung akibat sendiri. Dia buka mulut dan mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Ic di Dusun Pacul.  Malam itu juga, sekitar pukul 01.30 WIB, Kasat Narkoba bersama enam orang anggotanya berangkap ke Pacul, Pulau Merbau dengan menggunakan speed boat Airut untuk melakukan pengembangan.

Pengejaran yang dilakukan petugas terhadap sang bandar ternyata membuahkan hasil. Tanpa perlawanan berarti tersangka Ic akhirnya ditangkap pada Selasa (6/10), sekitar pukul 02.30 WIB. Warga Jalan Pelabuhan RT.01 RW.05 Desa Pangkalan Balai/ Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap ketika berada di Jalan Pelabuhan desa setempat. Tersangka semakin tidak berkutik setelah petugas menemukan  5 paket sabu seberat 25 gram, 1 buah timbangan digital, 5 blok plastik bening pembungkus sabu, 1 buah pipet, 2 buah gunting, 1 buah tas warna coklat 1 unit Hp, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.5.000.000.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang lelaki yang ikut bersama Ic ketika mempergunakan sabu-sabu. Pria itu adalah Ms (20), juga warga Desa Pancul, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti. "Subuh itu juga tersangka kita giring ke Mapolres Meranti," pungkasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Meranti.  Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 1995 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memang ini menjadi target Bapak Presiden dalam memberantas narkoba di tanah air. Selain itu, Meranti merupakan berbatasan langsung dengan negara tetangga tentunya rawan penyelundupan narkoba," ungkap Pandra mengakhiri.(Adi)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO*
Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
Bupati Herman Lantik pejabat Kepala Desa Pasir Mas
komentar
beritaTerbaru