Selasa, 10 Desember 2024 WIB

PW IWO Riau Akan Kawal Penanganan Kasus 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, Polda Harus Usut Tuntas Sampai Keakarnya.

Haikal - Rabu, 19 Juni 2024 16:14 WIB
405 view
PW IWO Riau Akan Kawal Penanganan Kasus 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, Polda Harus Usut Tuntas Sampai Keakarnya.
(Pesisirnews.com) -PEKANBARU – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau akan mengawal ketat kasus penangkapan Kapal Motor atau KM. Putri Diana yang mengangkut sebanyak 70 ton kayu.

Kapolda Provinsi Riau pun diminta agar serius dengan mengusut tuntas siapa dalang atau otak di balik bisnis kayu yang tidak memiliki dokumen sah atau illegal loging ini.

Ketua PW IWO Provinsi Riau Muridi Susandi menegaskan, pelaku utama serta jaringan dalam pengendalian ilegal logging ini harus diungkap tuntas oleh pihak berwajib kedepan publik.

Baca Juga:
"Siapa pemilik dan penadah kayu yang dibawa KM Putri Diana harus diusut tuntas agar masyarakat tau siapa pengeruk sumber daya alam kita dengan sesuka hati mereka," ujar Sandi sapaan akrabnya, Rabu (19/6/24).

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Riau berhasil menangkap KM Putri Diana yang membawa kayu olahan berupa balak tim jenis kayu rimba campuran tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga:
Sandi pun sangat mengapresiasi prestasi atas kinerja Polda Riau menangkap kayu olahan ini di Perairan Sungai Pengaram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Oleh karena itu Direkrimsus Polda Riau tidak boleh pandang bulu dalam penyelidikan dengan mengusut tuntas sampai Keakar-Akarnya.

"Jangan sampai terkesan ada main mata. Jangan hanya nakhoda dan Anak Buah Kapal saja yang di jadikan tersangka, meraka hanya bekerja mengakut kayu olahan saja," ucap Sandi.

Sekali lagi Sandi menegaskan, PW IWO Riau akan terus mengawal perkembangan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini, karena secara tidak langsung pasti terdapat pemodal selaku Pemilik dan penadah sebagai penampung kayu olahan tidak berizin tersebut.

Tindakan ini jelas melanggar undang – undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan.

"Apalagi besar dugaan kami selama ini kayu-kayu olahan tersebut di bawa ke kota Batam, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Meranti pun kecolongan," pungkasnya.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Jalan Rengat - Kuala Cinaku - Rumbai Jaya Hampir Rampung
Kapolda Riau Kunjungi Kabupaten Indragiri Hilir, Resmikan Gedung dan Pantau Kesiapan Pilkada 2024
Senilai Rp 300 Juta Rokok Ilegal Di Musnakan
Semarak HUT ke-25, DWP Kabupaten Inhil Gelar Beragam Lomba dan Senam Bersama
Pemkab Inhil Raih Piagam Penghargaan KI Riau Award Riau 2024
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
komentar
beritaTerbaru