Rabu, 26 Maret 2025 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Medan Mendapat Pembebasan Bersyarat

- Selasa, 28 Februari 2023 13:39 WIB
1.219 view
Terpidana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Medan Mendapat Pembebasan Bersyarat
Dzulmi Eldin, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bebas bersyarat dari LP Tanjung Gusta Medan, Selasa, (28/2/2023). (Foto: Antara)

MEDAN (Pesisirnews.com) - Hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Dzulmi Eldin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Dzulmi mendapat pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.

Diketahui, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca Juga:

Hakim menghukum Dzulmi Eldin dalam kasus itu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

[br]

Baca Juga:

Pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas Kelas 1 Medan, Reymond, membenarkan tentang pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.

“Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari lapas, Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan,” kata Reymond, Selasa (28/2).

Walaupun Dzulmi mendapatkan pembebasan bersyarat, namun dia harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

(PNC/INS)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
Berkas Kasus Korupsi di DPUTR Inhil Riau Dinyatakan Lengkap, Kabid dan Rekanan Pelimpahan Tahap II
Permintaan Presiden Jadi Saksi Harus Diputuskan Pengadilan
komentar
beritaTerbaru