Jumat, 24 Juli 2026 WIB

8 Orang Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah

- Jumat, 17 Februari 2023 17:46 WIB
844 view
8 Orang Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah
Plt jubir KPK Ali Fikri saat melakukan tanya jawab oleh awak media di gedung KPK. (Foto: RRI/ Chairul Umam)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim STPS.

Lembaga antirasuah ini memanggil tiga orang Anggota DPRD Jatim sebagai saksi dalam mengusut kasus tersebut. Ketiga Anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa itu di antaranya AS, AH dan AM.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik kepada ketiga Anggota DPRD Jatim tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Baca Juga:

Lembaga antirasuah ini, pada Kamis (16/2) kemarin, juga telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim. Mereka di antaranya MRZ, AS, AW, WSRP dan A.

Kelima legislator DPRD Jatim itu ditelisik KPK terkait pengetahuannya dalam proses penganggaran dan pembahasan dana hibah di Pemprov Jatim.

Dengan demikian, sejauh ini terdapat 8 orang anggota DPRD Jatim yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," ucap Ali.

[br]

KPK sementara ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain STPS, Staf ahli STPS, R; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama IW juga ditetapkan sebagai tersangka.

STPS diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dia diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"*
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
komentar
beritaTerbaru