Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
PONTIANAK (Pesisirnews.com) - Seorang wanita cantik dari Pontianak bernama Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak karena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) penghinaan dan pencemaran secara elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, SH., M.Hum dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto, pada Senin (6/2) kemarin.
Eksekusi terhadap Yolanda tersebut dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada tanggal 6 Febuari 2023 pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/
Kemudian dilakukan penahanan Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Baca Juga:
Bahwa terhadap Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
(PNC/Kejari Pontianak)
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke98 yang berlangsung di Lapangan
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingk
Advertorial
INDRAGIRI HILIRJajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. D
Hukrim
TEMBILAHANJajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Hukrim
Tembilahan, (27/10/2026) Penguatan tata kelola perusahaan daerah menjadi perhatian Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, dalam tahapa
Advertorial
PEKANBARU Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasu
Hukrim
Pekanbaru Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogra
Hukrim
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengajak insan pers memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (ka
Artikel
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, SH., menghadiri kegi
Advertorial