Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
SIGLI (Pesisirnews.com) - Seorang warga Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Aksi asusila ayah bejat berinisial M (44) ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perlakuan mantan suaminya M, kepada pihak kepolisian di Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH membenarkan adanya kasus asusila tersebut.
Baca Juga:
Muhammad Rizal mengatakan, pelaku M diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie ketika pelaku M sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya pada Jumat (19/8) kemarin.
“Pelarian pelaku M tercium petugas, setelah pelaku melarikan diri ke Aceh Utara, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan menuju ke arah Sigli,†ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak guna mengamankan pelaku M.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan.
[br]
Dengan menggunakan ramuan tradisional yang disebut Pelaku M sebagai pengobatan manjakani dijadikan dalih agar pelaku bisa berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya itu.
Dari hasil interogasi aparat kepolisian, pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri, baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Kota Sigli maupun disaat korban di bawa jalan-jalan oleh pelaku M.
"Atas perbuataannya, pelaku M saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku M dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat," pungkas Iptu Muhammad Rizal. (PNC/MDO)
Indragiri Hilir Polsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan Magrib Mengaji di Pondok AlInsyirah yang berada di lingkungan Mapolsek Tembilah
Islam
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polres Indragiri Hilir bersama Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir mel
Lingkungan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakili Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto, pimpin r
Artikel
Sapat, 28 Juli 2026 Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir terus diwujudkan melalui aks
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama Tim Eval
Artikel
Jakarta PT Hutama Karya (Persero) menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum
Nasional
TEMBILAHAN,Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Datuk Bandar, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Peristiwa
Indragiri Hilir Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, bersama TNI, Forkopimcam, pemerintah desa, mahasiswa, Pramuka, dan masyarakat mena
Lingkungan
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hil
Artikel
Tembilahan Bunda PAUD Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman, menerima kunjungan silaturahmi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata
Artikel