Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Kejagung Terima SPDP Irjen FS, Kapuspenkum: JPU Harus Bekerja Profesional

- Sabtu, 13 Agustus 2022 10:19 WIB
582 view
Kejagung Terima SPDP Irjen FS, Kapuspenkum: JPU Harus Bekerja Profesional
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Agung RI. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen FS atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Terkait hali itu, Kejagung memastikan akan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum (JPU) tanpa diminta dan disuruh harus profesional. Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:

SPDP ini diserahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo, KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:

[br]

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan FS.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) lalu.

FS dijerat Pasal 340 subsiderPasal 338junctoPasal 55juncto56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kasus Korupsi
Ferdy Sambo Tanggapi Keterangan Bharada E dengan Jawaban yang Cukup Mengejutkan
Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia
Komisioner Komnas HAM Silaturahim dengan Jaksa Agung dan Bahas Isu-isu  HAM
komentar
beritaTerbaru