Jumat, 18 April 2025 WIB

Kembali Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan, Jurnalis di Asahan Dicekik dan Kepala Dipukul

- Selasa, 12 Juli 2022 12:42 WIB
883 view
Kembali Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan, Jurnalis di Asahan Dicekik dan Kepala Dipukul

KISARAN (Pesisirnews.com) - Penganiayaan kepada wartawan kembali terjadi di Kota Kisaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan bernama Rudi Harianto Hutagaol, beralamat Dusun 10 Desa Serdang yang telah melakukan pemukulan dan mencekik, serta merampas KTP wartawan RES - PUBLIKA INDONESIA bernama Dodi Antoni, pada Senin (11/7/2022), sekitar pukul 05:00 WIB.

Akibat perlakuan melanggar hukum ini, korban Dodi Antoni, wartawan Res-Publika Indonesia langsung membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor: STTLP/423/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 21:48 WIB untuk melaporkan peristiwa tindak pidana UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP seperti yang termaktub dalam Pasal 351 yang dilakukan oknum pelaku perangkat/kaur Desa Serdang atas nama Rudi Harianto Hutagaol.

Keterangan yang diterima awak media dari korban Dodi Antoni, peristiwa yang terjadi penyebabnya diduga karena pelaku tidak terima beritanya diterbitkan media online ResPublika Indonesia terkait aksi brutal seorang oknum perangkat/kaur Desa Serdang atas nama Rudi Harianto Hutagaol dan keluarganya dari mulai ayah, ibu, dan 2 orang adik laki-lakinya yang mengeroyok Dodi Antoni.

Baca Juga:

Korban Dodi Antoni mengatakan, pelaku tidak terima diberitakan karena viral di media sosial Facebook yang menampilkan sebuah video aksi Brutal Rudi Harianto Hutagaol seorang perangkat/kaur Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan diserbu satu keluarga di Kantor Kepala Desa Serdang.

"Leher saya dicekik dan kepala saya dipukul, serta merampas KTP saya bahkan mengancam dengan kata-kata: ‘Mati Kauu!’.

Baca Juga:

“Dia ingin membunuh saya dengan menutup gerbang pagar kantor Desa Serdang agar saya tidak bisa keluar,” ucap Dodi.

Dijelaskan Dodi lagi, ibu dan ayah serta adiknya dua orang laki-laki termasuk perangkat/kaur desa Rudi Herianto Hutagaol memaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak manusiawi disertai ancaman.

[br]

Selang beberapa jam, Bhabinkamtibmas dari Polres Asahan dan Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan tiba dikantor Desa Serdang untuk melerai pertikaian tersebut.

Ketika Kepala Desa dan Babinkamtibmas keruangan sekretaris desa, waktu tersebut dimanfaatkan wartawan Dodi Antoni untuk meminta KTP-nya kepada Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan.

Dodi dan temannya Edy Surya serta merta menyelamatkan diri dan bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Asahan.

Perlu diketahui, dalam peliputan wartawan dibekali kode etik jurnalistik, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 199 Pasal 18 Ayat (1).

Dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." (PNC/rls*)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras
Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres
komentar
beritaTerbaru