Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi

Haikal - Kamis, 04 September 2025 11:27 WIB
3.138 view
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
BALI - Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda Bali pada saat peliputan unjuk rasa Aliansi Bali Tidak Diam di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu 30 Agustus 2025 telah memberi secerca harapan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah mengamankan setidaknya 3 orang oknum polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. 3 orang oknum tersebut diperiksa atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Bali Topik, Rovin Bou saat peliputan aksi di Polda Bali.

Diketahui, Rovin Bou adalah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan juga anggota Persatuan Jurnalis (PENA) NTT Bali.

Baca Juga:

Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., yang mendampingi proses hukum intimidasi terhadap jurnalis Rovin Bou mengatakan telah mendapat laporan dari Bid Propam Polda Bali bahwa 3 orang oknum polisi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

"Ketiga anggota oknum yang diduga mengintinidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut," kata Endang Hastuty Bunga di Denpasar, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Endang Bunga mengapresiasi inisiatif dan gerakan cepat (gercep) Bid Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

Bahwa pada saat klasifikasi yang dilakukan Rovin Bou di Propam Polda Bali pada 1 September 2025 lalu, pihak Propam Polda Bali memastikan akan mengidentifikasi para terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam waktu 1 × 48 jam.

"Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan," ucap Endang.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang didalami. "Masih pendalaman" kata Ariasandy singkat melalui percakapan WhatsApp.

Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Sebab kata dia, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi undang-undang.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Samosir Buat Laporan ke Polres
Rusia Tahan Seorang Jurnalis AS dengan Tuduhan Spionase
UNESCO: Setiap Empat Hari Seorang Jurnalis Terbunuh di Seluruh Dunia pada 2022
Jurnalis AS Meninggal saat Meliput Piala Dunia Qatar, sang Adik Curiga atas Kematiannya
komentar
beritaTerbaru