Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Wali Kota Ambon dan Anak Buah Ditahan KPK, Pihak Swasta Terkait Kasus Diminta Kooperatif

- Sabtu, 14 Mei 2022 09:44 WIB
713 view
Wali Kota Ambon dan Anak Buah Ditahan KPK, Pihak Swasta Terkait Kasus Diminta Kooperatif
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (Foto: Kolase/Int/KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon, Maluku.

Melansir Liputan6.com Sabtu (14/5), tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu anak buah Richard yang menjabat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, dan juga merupakan orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanussa.

Baca Juga:

"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Firli mengatakan, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri belum ditahan. Firli mengultimatum agar Amri kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Juga:

"KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

[br]

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard, agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"*
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
Operasi Senyap KPK Amankan Pj Wali Kota Pekan Baru
komentar
beritaTerbaru