Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Unjuk Ilmu Kebal Hingga Cekcok Berujung Duel Badik Terjadi di Inhil, Satu Nyawa Melayang

- Kamis, 27 Januari 2022 10:49 WIB
2.566 view
Unjuk Ilmu Kebal Hingga Cekcok Berujung Duel Badik Terjadi di Inhil, Satu Nyawa Melayang
Pelaku JS (21), (kiri) dan korban Lukman alias Santoso (kanan). (PNC/Dok. Polres Inhil/Istimewa)

TEMPULING, Pesisirnews.com - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) meninggal dunia berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.

Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman alias Santoso (26) ditikam di bagian dada dan mengalami luka sobek pada bagian betis kaki sebelah kiri.

Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26/2/2022) sore.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.

"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra, Kamis (27/1).

Baca Juga:

Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik menggoreskan telapak tangannya sendiri sambil pamer dengan mengatakan bahwa dirinya kebal.

"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.

[br]

Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.

Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya. (PNC/Pop/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kakak Beradik Meregang Nyawa di Rohil Usai Ditabrak Navara
Pecatan TNI AU Tewas Usai Duel dengan Sopir Taksi, Lanud Hasanuddin Beri Keterangan
Selamatkan Nyawa Deddy Corbuzier saat Terpapar Covid-19, dokter Ini Diberi Mobil dan Duit Sekoper
Suami di Mandah Habisi Nyawa Pria yang Suka Menganggu Istrinya di Facebook
Bermotif Cemburu karena Cinta Sejenis, Nyawa Seorang Pemuda Dihabisi, Jasadnya Dibakar
Pelaku Teror Pelemparan Potongan Kepala Anjing Ke Rumah Kasi Penkum Kajati Riau Muspidauan Rupanya Pecatan Polisi
komentar
beritaTerbaru