Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
LABUHANBATU, Pesisirnews.com - Polisi menangkap seorang tenaga pengaman (satpam) perkebunan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AHH alias Amrin (28). Dia diduga memperkosa wanita muda ketika mencari berondolan sawit.
"Dia memanfaatkan otoritasnya. Dia mengancam akan menangkap korban jika melawan atau pun teriak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari detik.com ketika dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Anhar mengatakan Amrin merupakan warga Pasar III, Panai Tengah, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Rantauprapat pada Senin (21/12) lalu.
Baca Juga:
Anhar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/11). Ketika itu korban berinisial A (25), diam-diam mengutip berondolan (buah sawit yang lepas dari tandannya) di lahan milik perusahaan tempat Amrin bekerja.
Amrin yang mengetahui perbuatan A lalu berusaha untuk menangkapnya. Amrin diduga sudah memperhatikan A kemudian menghardik dari belakang.
Baca Juga:
Anhar menuturkan korban terkejut dan berhenti mengutip berondolan. Korban mencoba berdiri dan melihat sumber suara yang ada di belakangnya.
Belum sempat berpaling, korban langsung dipeluk dari belakang. Setelah itu tersangka juga langsung meraba-raba tubuh korban.
"Jadi dia ini seolah-olah sedang membekuk pencuri, tangannya langsung memeluk dari belakang. Awalnya pinggul korban yang dipeluknya, namun kemudian tangannya pun ikut bergerak kemana-mana," sebut Anhar.
[br]
Anhar menyebut korban ketakutan dan mencoba berteriak. Namun tersangka langsung mengancam korban.
"Diam kau! Kalau melawan dan menjerit lagi kau, kubawa kau ke kantor," kata Anhar menirukan ancaman tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan saat melakukan aksinya Amrin berusaha untuk tidak dikenali korbannya. Namun saat sedang memakai celana, korban bisa melihat dan mengingat wajah pelaku.
"Jadi sewaktu mencari berondolan itu, korban ini sebenarnya pergi berdua dengan kakaknya. Namun sesampainya di lahan perkebunan mereka berpencar, mencari di tempat berbeda," kata Rusdi.
Atas perbuatannya tersebut, Amrin akan dijerat dengan pasal 285 KUHP. "Hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun," tutup Rusdi. (PNC)
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel