Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

“Diam Kau!” Ancam Satpam Perkebunan yang Perkosa Wanita Pencari Berondolan Sawit di Sumut

- Jumat, 24 Desember 2021 10:41 WIB
1.659 view
“Diam Kau!” Ancam Satpam Perkebunan yang Perkosa Wanita Pencari Berondolan Sawit di Sumut
Ilustrasi: Pemerkosaan. (Int)

LABUHANBATU, Pesisirnews.com - Polisi menangkap seorang tenaga pengaman (satpam) perkebunan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AHH alias Amrin (28). Dia diduga memperkosa wanita muda ketika mencari berondolan sawit.

"Dia memanfaatkan otoritasnya. Dia mengancam akan menangkap korban jika melawan atau pun teriak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dikutip dari detik.com ketika dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Anhar mengatakan Amrin merupakan warga Pasar III, Panai Tengah, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Rantauprapat pada Senin (21/12) lalu.

Baca Juga:

Anhar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/11). Ketika itu korban berinisial A (25), diam-diam mengutip berondolan (buah sawit yang lepas dari tandannya) di lahan milik perusahaan tempat Amrin bekerja.

Amrin yang mengetahui perbuatan A lalu berusaha untuk menangkapnya. Amrin diduga sudah memperhatikan A kemudian menghardik dari belakang.

Baca Juga:

Anhar menuturkan korban terkejut dan berhenti mengutip berondolan. Korban mencoba berdiri dan melihat sumber suara yang ada di belakangnya.

Belum sempat berpaling, korban langsung dipeluk dari belakang. Setelah itu tersangka juga langsung meraba-raba tubuh korban.

"Jadi dia ini seolah-olah sedang membekuk pencuri, tangannya langsung memeluk dari belakang. Awalnya pinggul korban yang dipeluknya, namun kemudian tangannya pun ikut bergerak kemana-mana," sebut Anhar.

[br]

Anhar menyebut korban ketakutan dan mencoba berteriak. Namun tersangka langsung mengancam korban.

"Diam kau! Kalau melawan dan menjerit lagi kau, kubawa kau ke kantor," kata Anhar menirukan ancaman tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan saat melakukan aksinya Amrin berusaha untuk tidak dikenali korbannya. Namun saat sedang memakai celana, korban bisa melihat dan mengingat wajah pelaku.

"Jadi sewaktu mencari berondolan itu, korban ini sebenarnya pergi berdua dengan kakaknya. Namun sesampainya di lahan perkebunan mereka berpencar, mencari di tempat berbeda," kata Rusdi.

Atas perbuatannya tersebut, Amrin akan dijerat dengan pasal 285 KUHP. "Hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun," tutup Rusdi. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama
Ubah Citra Ultra-Konservatif, Arab Saudi akan Kirim Astronot Wanita Pertama ke Luar Angkasa
Studi: 4 Kelebihan Bos Wanita yang Membuatnya Lebih Baik daripada Bos Pria
Seorang Wanita ODGJ yang Dipasung Tewas Saat Rumahnya Kebakaran
Angola Tempati Urutan Pertama Pebisnis Wanita Tertinggi di Dunia, Lewati Taiwan dan Indonesia
Wanita Bermukena Ini Tak Sadar Aksi Mencurinya Terekam CCTV
komentar
beritaTerbaru