Senin, 15 Juni 2026 WIB

Gadis 18 Tahun di Halmahera Tengah Meninggal Dunia Akibat Diperkosa 4 Pria, Satu Pelaku Pacar Korban

- Selasa, 19 Oktober 2021 09:57 WIB
1.177 view
Gadis 18 Tahun di Halmahera Tengah Meninggal Dunia Akibat Diperkosa 4 Pria, Satu Pelaku Pacar Korban

HALMAHERA TENGAH, Pesisirnews.com - Seorang gadis remaja berinisial NY (18) asal Kabupaten Halmahera Tengah, meninggal dunia setelah diduga diperkosa oleh 4 pria beristri secara bergiliran.

Ironisnya, salah satu terduga pelaku merupakan kekasih NY.

Peristiwa keji yang menimpa korban terjadi di sebuah kamar kosan milik kekasih NY berinisal DN, di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Baca Juga:

NY menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (6/10/2021), setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit.

Kronologi peristiwa yang menimpa gadis malang ini terjadi awal Oktober.

Baca Juga:

Awal mulanya keluarga menaruh curiga atas perubahan sikap NY yang selalu murung. Setelah ditanyai, NY mengaku diperkosa sejumlah pria beristri di kamar kosan milik sang pacar berinisial DN.

Pasca peristiwa tragis itu, kondisi fisik dan mental NY kian sangat memprihatinkan. Keluarga sempat membawanya ke rumah sakit jiwa Sofifi, untuk mendapat penanganan medis. Namun kondisinya semakin parah.

Kemudian NY dirujuk ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate untuk mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya tutup usia.

[br]

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku.

“Adapun kepada ke empat tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan yakni DN, HN,DK,OG,” ujar Nico, melalui pesan Whatsapp, Senin (18/10/2021).

Tak terima dengan perlakuan yang diterima NY, pihak keluarga meminta para pelaku di hukum seberat-beratnya.

“Kami keluarga korban berharap ke pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Sahwan, salah satu keluarga NY.

Kini ke empat terduga pelaku pemerkosaan sudah ditahan pihak Polres Halmahera Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni Pasal 340. Sub Pasal 285. Sub 291, ayat 2. Junto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Nico. (PNC/NKRIPOST/ANTV)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prihatin Kondisi Jalan Rusak, Warga Sindir Pemkab, Tanam Kangkung di Jalan Rusak
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Anggota Polri, Mantan Kapolsek Perigi Banding Di Kasus Asusila
KPK Panggil Anggota DPRD Riau Periode 2009 - 2014 Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau Anas Makmum
Irjen Agung Setia Imam Effendi Buka Secara Resmi Audit Kinerja II, Satuan Kerja Polda Riau
Terhadap Daerah dengan Capaian Rendah, Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19
Simpan Sabu Sabu Dalam Kotak Bedak Oknum Anggota Polri Dan Istri Siri Di Ciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru