PESISIRNEWS.COM - Polres Mukomuko,menyatakan segera melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri sirih,dua tersangka dalam kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu sabu.
Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan negeri,kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN(40) terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu sabu.
Baca Juga:
Anggota Polri ini ditangkap bersama sengan seorabg perempuan yang berinisial SMD(36),pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri hasil nikah sirih Bripka MN.
Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap aatu kedua tersangka ini,kemudian Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.
Baca Juga:
"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian di periksa JPU,kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk di lengkapi."ujarbya.
Terkait statusnya sebagai anggota Polri,ia mengatakan,pihak Provozt yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat. (Suara.com)