Minggu, 01 November 2026 WIB

Kakak-Adik Dihukum Berat, Seumur Hidup dan Vonis 18 Tahun, Sempat Singgah di Pekanbaru

- Jumat, 04 Juni 2021 11:17 WIB
1.957 view
Kakak-Adik Dihukum Berat, Seumur Hidup dan Vonis 18 Tahun, Sempat Singgah di Pekanbaru
Zainab Achmad (kanan) dan Inda Pratiwi menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

SURABAYA, Pesisirnews.com - Peluang terdakwa kasus narkoba, Zainab Achmad untuk menghirup udara bebas sepertinya mustahil. Majelis hakim tinggi menolak upaya hukum banding yang diajukannya.

Kurir sabu-sabu seberat 8,1 kilogram tersebut tetap harus dihukum seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Mulyani juga memintanya tetap ditahan.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Agustus 2020 nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” terang majelis hakim dalam amar putusannya, dikutip dari JawaPos, Rabu (2/6).

Baca Juga:

Dalam putusan banding yang sama, Inda Pratiwi, adik kandung Zainab, juga dihukum 18 tahun penjara. Perempuan 34 tahun itu juga tetap diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram.

Baca Juga:

Vonis Zainab lebih tinggi karena dia berperan mengajak adiknya untuk mengantarkan paket sabu-sabu dari Riau ke Surabaya. Sementara itu, Inda divonis lebih ringan karena hanya diajak kakaknya.

Pengacara kedua terpidana, Edi Santoso, menyatakan berkeberatan terhadap putusan banding tersebut. Dia mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, tidak semestinya kliennya diganjar hukuman seumur hidup. ”Putusan masih sama. Kami mengajukan kasasi. Hukumannya terlalu berat. Mereka hanya kurir,” ujar Edi.

[br]

Zainab dan Inda sebelumnya ditangkap petugas BNNP Jatim karena mengantarkan paket sabu-sabu ke Surabaya.

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di Hotel Ibis Styles Jemursari pada 28 Desember 2019.

Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjungpinang dengan membawa sabu-sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket.

Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjungpinang. Berangkat dari Tanjungpinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri.

Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta, mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setiba di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.

Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu.

Mereka nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya. (JawaPos)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kesbangpol Inhil Antar Rinawal Zuqni Izzan Ikuti Pusdiklat Paskibraka Provinsi Riau 2026
H Erisman Yahya Beri Apresiasi pada Rumah Singgah Baznas di Pekanbaru
Mulai Terbang 1 Juni Super Air Jet Buka Rute Baru Pekanbaru-Kualanamu
Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P
Dewi Juliani Ajak Semua Warga Jaga Hutan Sebagai Paru-paru Bumi
Hari RRI, Dewi Juliani Beri Apresiasi Untuk Penyiar dan Kru
komentar
beritaTerbaru