Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu hanya 7 jam.
Peristiwa curas yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dialami korban bernama, H Daeng Marola (60).
Kejadian bermula saat H Daeng terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.
Baca Juga:
Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah dada korban.
Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk kedalam rumah.
Baca Juga:
Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan didalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.
[br]
Korban dan anaknya, Suryadi, berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong kearah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduga pelaku melarikan diri.
Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya kepada pihak keluarga.
Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut.
Setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.
Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8.585.000.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah.
"Tim Opsnal Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti," jelas AKP Warno.
Pelaku berinisial S alias Atong (39) yang ber-KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
"Uang tunai sebesar Rp 8.585.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan," pungkasnya. (rls)
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Indragiri Hilir Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang dis
Hukrim
BATAM Rasa haru dan syukur menyelimuti kepulangan 307 jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kloter BTH7. Seti
Advertorial
Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgun
Hukrim