Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Dalam Tempo Cukup Singkat, Seorang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Merah

- Senin, 22 Maret 2021 18:49 WIB
868 view
Dalam Tempo Cukup Singkat, Seorang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Merah

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu hanya 7 jam.

Peristiwa curas yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dialami korban bernama, H Daeng Marola (60).

Kejadian bermula saat H Daeng terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.

Baca Juga:

Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah dada korban.

Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk kedalam rumah.

Baca Juga:

Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan didalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.

[br]

Korban dan anaknya, Suryadi, berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong kearah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduga pelaku melarikan diri.

Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya kepada pihak keluarga.

Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut.

Setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.

Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8.585.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah.

"Tim Opsnal Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti," jelas AKP Warno.

Pelaku berinisial S alias Atong (39) yang ber-KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.

"Uang tunai sebesar Rp 8.585.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan," pungkasnya. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Warga Kuala Enok Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polsek Tanah Merah
Gituin Anak Perempuan di Bawah Umur, Remaja di Rohil ini Dibekuk Polisi
Terduga Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Aparat Polsek Gas Kurang dari 24 Jam
Mengapa Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Protokol?
Bupati Inhil Dampingi Gubri Lakukan Peletakan Batu Pertama Relokasi RLH di Tanah Merah
Tampang Biasa Saja, Tapi Harga Suzuki Jimny Sampai Rp 200 Juta, Ternyata Ini Kuncinya
komentar
beritaTerbaru