dr Mustika Chasanatusy Syarifah, SpFM " Dosen Fakultas Kedokteran (FK)
SAAT seseorang dinyatakan meninggal karena Covid -19, tenaga kesehatan melakukan tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai dengan protokol baik dari badan kesehatan dunia (WHO) maupun dari Kementrian Kesehatan Negara Indonesia.
Namun sayangnya, masih sering terjadi penolakan tindakan tersebut baik dari keluarga maupun dari masyarakat luas. Mengapa pemulasaraan jenazah Covid -19 harus sesuai dengan protokol? Bukankah virus mampu berkembang hanya pada makhluk hidup dan berpotensi menularkan jika melalui cairan/droplet yang keluar saat kita berbicara, batuk atau bersin?
Di dalam ilmu kedokteran, ada 2 tahapan yang terjadi pada seseorang yang dinyatakan meninggal dunia. Tahap pertama yaitu tahap kematian klinis (somatis) dimana seseorang dinyatakan meninggal ketika fungsi jantung, fungsi pernapasan dan/atau fungsi otak berhenti.
Kemudian yang kedua adalah tahap kematian seluler, yaitu proses yang terjadi setelah seseorang dinyatakan mati secara klinis, ditentukan dari adanya lebam mayat, kaku mayat, tanda pembusukan, maupun adanya penurunan suhu tubuh pada jenazah.[adsense]
Proses yang terjadi saat seseorang dinyatakan meninggal secara klinis sampai mengalami kematian seluler, berlangsung dalam hitungan menit, jam, sampai hitungan hari.
Karena itu, selama proses tahapan tersebut masih berlangsung, dimungkinkan terjadi transmisi penularan virus melalui cairan yang keluar atau terpecik dari lubang-lubang tubuh jenazah Covid -19 ke orang lain yang hidup ataupun pada permukaan benda hingga menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitarnya.[br]
Salah satu studi terbaru di dalam International Journal of Infectious Disease, melaporkan hasil pemeriksaan forensik pada jenazah Covid -19 yang telah dinyatakan meninggal dan dimakamkan 1 bulan lamanya, masih ditemukan adanya gen virus corona melalui pemeriksaan real-time PCR. Hal ini yang mendasari pentingnya mengutamakan kewaspadaan terhadap potensi penularan virus yang berasal dari jenazah kepada orang yang masih hidup.
Di dalam tatalaksana jenazah Covid -19 dibutuhkan penyesuaian protokol yang tetap memenuhi etika, norma sosial dan agama setempat. Pemerintah maupun lembaga masyarakat tertentu telah memberikan acuan, yang terbaru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 serta di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun lalu yaitu Fatwa No.18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhih Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.[adsense]
Ada 3 kriteria jenazah yang harus diberlakukan protokol Covid-19, yakni; 1) jenazah suspek dari dalam rumah sakit yang belum keluar hasi swab tes nya, termasuk pasien Death On Arrival rujukan dari rumah sakit/fasilitias kesehatan lainnya; 2) jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable COVID-19; dan 3) jenazah dari luar rumah sakit, yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek COVID-19.[br]
Pada jenazah yang berasal dari luar rumah sakit, tenaga kesehatan akan melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu sebelum menentukan apakah jenazah akan ditatalaksana sesuai protokol Covid-19 atau tidak. Jika dimungkinkan, dilakukan pemeriksaan swab atau dilakukan penggalian informasi yang lengkap dan jelas terkait kondisi kesehatan terakhir jenazah tersebut.
Selanjutnya ada 2 jenis protokol tatalaksana jenazah Covid -19, yakni pemulasaran untuk jenazah dari dalam rumah sakit dan dari luar rumah sakit. Untuk jenazah dari dalam rumah sakit, petugas harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana jenazah Covid -19, kemudian petugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri lengkap (APD) dan menghimbau kepada selain petugas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan jenazah.[adsense]
Langkah selanjutnya melakukan desinfeksi terhadap jenazah, menutup semua lubang tubuh jenazah, termasuk jika terdapat bekas luka maka akan ditutup dengan plester kedap air. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam plastik lapis pertama dan diikat erat, dilanjutkan dengan proses pemulasaraan sesuai kaidah agama yang dianut jenazah (memandikan/tayamum dan dikafani), setelah masuk ke plastik lapisan kedua dan diikat erat kembali, pada masing-masing lapisan dilakukan desinfeksi kembali.[br]
Berikutnya, jenazah akan dimasukkan kembali ke dalam plastik/kantong jenazah yang terdapat pegangan untuk memudahkan memasukkan jenazah ke liang lahat atau peti jenazah. Yang terakhir, bagian luar kantong atau peti di disinfeksi kembali.
Keluarga diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut jenazah atau melakukan layanan kedukaan, dan selanjutnya jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman atau dikremasi. Sedangkan ketentuan pemulasaraan untuk jenazah dari luar rumah sakit, sangat diutamakan peran masyarakat dalam melaporkan kejadian kematian yang diduga akibat Covid -19.[adsense]
Kemudian dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas kesehatan dan selanjutnya dilakukan tatalaksana sesuai dengan protokol di rumah sakit setempat atau puskesmas atau tempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam menghadapi wabah penyakit menular Covid -19 ini sangat diutamakan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, pengendalian infeksi, serta melindungi petugas kesehatan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Pandemi ini belum berakhir, wabah ini masih ada. Mari kita akhiri bersama-sama. *(duta)