Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Istri Berniat Meracun Suami, yang Kena Ibu Mertua Hingga Tewas dan 3 Kucing Ikut Jadi Korban

- Senin, 08 Maret 2021 18:21 WIB
4.867 view
Istri Berniat Meracun Suami, yang Kena Ibu Mertua Hingga Tewas dan 3 Kucing Ikut Jadi Korban
Tersangka DA (45) diamankan di Mapolres Tulung Selapan Ogan Komering Ilir. (Foto via kompas.com)

KAYUAGUNG, Pesisirnews.com - Seorang istri di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya, NN (61) dengan racun biawak, Minggu (7/3/2021).

Kasus menantu wanita meracun ibu mertuanya ini telah memasuki tahap pemeriksaan di Mapolsek setempat.

Namun ada yang menarik terkait dengan kejadian tersebut karena beredar video pengakuan pelaku DA yang mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, NN tetapi suaminya, AF alias Otong.

Baca Juga:

"Iya (mau racun) si Otong, karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," ujar DA dalam rekaman video tersebut.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya, AF alias Otong.

Baca Juga:

[br]

Hanya saja, jelas Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.

"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya), tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," kata Eko Suseno.

Eko juga menyampaikan bahwa kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat.

DA memasukkan racun biawak sebanyak 1 sendok makan ke masakan pindang salai yang selanjutnya disantap oleh mertuanya, NN hingga meninggal dunia dengan mulut berbusa.

Tidak hanya NN, tiga ekor kucing juga jadi korban dalam kejadian itu. Perbuatan DA diduga didasari rasa kesal dan sakit hati karena sering bertengkar dengan mertuanya.

DA akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Tulung Selapan. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Permukiman Gunakan Perahu Karet
BPBD Inhil Laksanakan Kaji Cepat dan Evakuasi Korban Bencana Abrasi di Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
komentar
beritaTerbaru