Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
JOMBANG, Pesisirnews.com - Subechan (50), Seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur ketahuan mencabuli 6 orang santriwatinya.
Perbuatan warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini sungguh keterlaluan dan memprihatinkan. Bagaimana tidak, selaku pendidik agama dia malah mencabuli santriwatinya yang masih berusia di bawah umur.
"Tersangka ini pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada wartawan, Senin (15/2).
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah orangtua para santriwati tersebut curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, para korban pun mengakui telah dicabuli sang pimpinan Ponpes.
Dua orangtua santriwati pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga:
"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim menyelidiki dan memeriksa sejumlah santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila tersangka.
"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati yang kami periksa, kemungkinan bisa lebih korbannya. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun," jelas Agung.
[br]
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti jika Subchan telah melakukan perbuatan itu. Pria paruh baya itu lalu diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Selain berbuat cabul, korbannya juga ada yang disetubuhi. Perbuatan itu sejak dua tahun yang lalu," ungkapnya.
Penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu serta memberikan pendampingan pada korban yang mengalami trauma. Polisi menduga, jumlah korban lebih dari enam orang.
"Korbannya masih bisa lebih dari itu. Dan ini masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Agung.
Sumber: (merdeka.com)
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel